Tak Sengaja Tersangkut di Jaring Nelayan Kapolres Bolsel Lepaskan Penyu Kembali Ke Laut

Tak Sengaja Tersangkut di Jaring Nelayan Kapolres Bolsel Lepaskan Penyu Kembali Ke Laut

Media Humas Polri|| Bolsel

Bacaan Lainnya

Seekor penyu dilepaskan kembali ke laut oleh Kapolres Bolsel di pantai Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Provinsi Sulawesi Utara. Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 11:00 Wita.

Seorang nelayan di Desa Salongo tak sengaja menemukan seekor penyu yang tersangkut di alat tangkap ikan miliknya saat sedang mencari ikan di pantai Desa Salongo.

Pada saat itu pula Kapolres Bolsel AKBP Indra Wahyu Madjid, S.I.K bersama rombongan sedang melakukan penanaman pohon pinus untuk mencegah abrasi di Desa Salongo dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-78.

“Kebetulan saat kami bersama rombongan melakukan penanaman pohon pinus untuk mencegah abrasi ada seorang nelayan yang melapor bahwa didalam perangkap ikan nya tidak sengaja tersangkut seekor penyu hingga ke pesisir pantai, kami pun langsung mengecek dan melepaskan kembali penyu tersebut kembali ke laut”, Ujar AKBP Indra

Kapolres Bolsel juga menambahkan penyu tersebut ditemukan dalam kondisi sehat yang dilepaskan kembali dalam kondisi sehat dari pesisir pantai Desa Salongo.

“Pelepasan penyu tersebut juga merupakan bentuk kepedulian kami kepada ekosistem laut, Jika kami lihat, kejadian tadi salah satu bukti menunjukan sudah adanya pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk tidak menangkap satwa dilindungi seperti penyu maupun jenis satwa lainnya sehingga mereka melaporkan nya kepada kami. “Saya apresiasi dan ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah paham dan sadar akan pentingnya menjaga kelestarian penyu,” ungkap kapolres Bolsel.

Penyu atau disebut juga Superfamily chelonioidea merupakan jenis hewan yang terancam punah dan masuk ke dalam kategori satwa yang dilindungi karena pentingnya hewan tersebut untuk menjaga ekosistem di dalam laut.

Polres Bolsel sendiri melakukan berbagai upaya untuk mencegah satwa langka itu dari ancaman kepunahan, antara lain dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga satwa dilindungi itu dengan menghentikan penangkapan penyu secara ilegal dan mencegah perburuan telur penyu.

Pasalnya, hewan ini dilindungi Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. ”Penyu dan bagian-bagian tubuhnya termasuk turunannya tidak boleh ditangkap, dilukai, dibunuh, disimpan, dimiliki, dipelihara, diangkut dan diperdagangkan.(Rusfandi)

Pos terkait