Tak Terbukti Bersalah, Klien Pengacara Hotland Sianturi Bebas Demi Hukum Dari Tahanan Polsek Lirik
www.mediahumaspolri.com -Dumai Riau, 11/3/2022.
Lagi-lagi nama Hotland Sianturi SH pengacara dari Kantor HS & Partners Law Firm berkantor pusat di Kota Dumai semakin menjadi perbincangan publik. Pasalnya Hotland dan Timnya Yessi Anggreni SH kembali berhasil memenangkan perkara dengan menghentikan perkara kliennya tidak lanjut ke Pengadilan Negeri untuk dipersidangkan.
Perkara yang ditangani Hotland Sianturi SH dan Timnya Yessi Anggreni SH yaitu kasus tuduhan pencurian buah kelapa sawit pola KKPA yang diakui oleh pelapor Jumian sebagai koordinator KKPA Kelompok Tani Tiga Desa Blok A3 -A7 yang berlokasi di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik pada Februari 2021 lalu, yang disangkakan pihak Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu kepada Mulyadi dan Lois.
Mulyadi dan Lois keduanya merupakan warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik sebelumnya telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Lirik, setelah beberapa bulan kemudian Mulyadi dan Lois diringkus Unit Reskrim Polsek Lirik pada Sabtu 8 Januari 2022 pukul 18.00 WIB dirumah masing-masing.
Menurut Hotland Sianturi SH didampingi Yessi Anggreni SH menjelaskan, bahwa kliennya atas nama Lois sebelumnya sudah pernah ditangkap oleh Polsek Lirik atas kasus pencurian sawit pola KKPA yang diakui oleh Jumian, namun setelah dipersidangkan, Hakim Pengadilan Negeri Indragiri Hulu memvonis Lois putusan bebas dengan dalil Hakim objek tanah tersebut berstatus Kuo alias belum ada kepemilikan secara sah oleh Jumian pelapor.
Namun, lanjut Hotland Sianturi SH menjelaskan, setelah Lois keluar, maka ia bersama warga lainnya termasuk Mulyadi kembali memanen sawit pola KKPA tersebut, ironisnya mereka kembali ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lirik dan sebelum ditangkap kedua Klien saya ditetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan mendengar kasus ini, kata Hotland Sianturi SH, dirinya tertarik untuk menjadi Kuasa Hukum Muliyadi dan Lois. Sebab kliennya diduga telah menjadi korban kriminalisasi Hukum oleh Polsek Lirik.
“Klien kita atas nama Mulyadi dan Lois akhirnya bebas pada 9 Maret 2022 dan kita jemput di Polsek Lirik. Sebab pihak Polsek Lirik tidak dapat membuktikan kedua klien kita untuk melengkapi berkasnya ketingkat P21 di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Sehingga kasus klien kita terhenti di Polsek Lirik dan tidak lanjut ke persidangan,” cetus Hotland Sianturi SH, 11 Maret 2022.
Lanjut Hotland, dengan bebasnya Mulyadi dan Lois, mereka meminta kita untuk membuat laporan balik kepada pihak kepolisian Polda Riau terhadap Jumian dengan laporan pencemaran nama baik.
“Ya kita akan lapor balik Jumian tersebut, sebab Jumian sudah membuat nama baik klien kita tercemar, nama mereka sudah masuk berita dan menjadi perbincangan buruk di masyarakat Redang Seko. Selain itu keluarga klien kita juga turut menanggung malu atas perbuatan Jumian tersebut. Namun faktanya Jumian tidak dapat membuktikan tanah tersebut kepemilikan sah atas namanya, sehingga kasus inipun terhenti di Polsek Lirik.” tegas Hotland Sianturi SH.
Kita akan membuat laporan terhadap Jumian dengan Pasal 310 KUHP, barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.
Selain itu, lanjut Hotland, UU ITE Pasal 27 ayat (3). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya Pasal 45 ayat (3), setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Lebih lanjut, bagi kasus pencemaran nama baik dan merugikan orang lain diatur dalam UU ITE Pasal 36 yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” Serta, terdakwa yang terjerat pasal ini akan memperoleh pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 51. Jadi, ujaran kebencian pun harus jelas pasalnya.
“UU ITE ini kita masukan dalam laporan, karena klien kita sudah masuk berita media online sebagai pencuri sawit, sedangkan kebenarannya Jumian dan Polsek Lirik tidak dapat membuktikan sangkaan kasus tersebut.” tandas Hotland Sianturi SH.
Petrus lawolo
Sumber : HS & Partners Law Firm