Tambang Emas Ilegal Berjamur Penegak Hukum Polres Kuansing Tetup Mata
Teluk Kuantan || Media Humas Polri
Buruknya regulasi serta kurangnya pengawasan dari pemerintah tentang izin pertambangan menyebabkan dan terjadinya bencana lingkungan semakin parah serta merugikan masyarakat setempat.
Seperti halnya, penambangan emas ilegal (Peti) di sepanjang aliran sungai Kuantan Sengingi Kabupaten Kuantan Sengingi Provinsi Riau, yang menyebabkan pencemaran lingkungan (tanah, udara, dan air), kerusakan hutan dan lahan, terjadi bencana longsor, erosi dan penurunan tanah. Kegiatan ini sudah berlangsung lama selama bertahun-tahun dan sungai telah tercemar akibat ulah penjahat pengusaha tambang emas ilegal, sepertinya hingga saat ini sudah bagaikan lingkaran setan.
Ada kesan aparat hukum dan pemerintah melakukan pembiaran yang mengakibatkan hujan tak hujan siang dan malam sungai menjadi berlumpur, kotor dan berwarna kecoklatan sehingga sungai Kuantan Riau tercemar habis-habisan.
Aktivitas panambangan emas ilegal di daerah Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Sengingi,Provinsi Riau semakin merajalela dan penegak hukum dari Institusi Kepolisian terkesan tutup mata. Akibatnya kerusakan lingkungan tidak dapat dihindari dan alur sungai Kuantan Riau pun sudah menyempit dan tidak beraturan.
” Aliran sungai kuantan sudah tercemar habis-habisan akibat tambang emas ilegal itu, dulu air itu masih bisa kita konsumsi langsung sangking bening dan bersihnya. Tapi saya heran tambang emas ilegal yang menggunakan mesin dong-feng dan puluhan jumlah nya, beroperasi disepanjang di jalur KPA di Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing. Tanah longsor dan kebun kelapa sawit runtuh. Kenapa aparat hukum seperti Polsek dan pihak Polres setempat masih belum lakukan tindakan seolah diam membisu,” ungkap salah satu warga setempat yang tidak ingin dipublikasi kepada Media Humas Polri Sabtu (18/02/2023).
Kita berharap Kapolres Kuansing Tindak Tegas pelaku penembangan emas ilegal (Peti) yang berada di jalur KPA Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing (Riau). Kita lihat penambangam emas kecamatan singingi hilir sebanyak kurang lebih 100 unit penambangan emas ilegal (peti).
Kenapa itu dibiarkan ini masih satu kecamatan pak kapolres belum kecamatan lainnya, ada apa sebenarnya pak kapolres.
Ketika di minta Tanggapan kepada LSM Pemantau Kinerja Aperatur Pemerintah Pusat Dan Daerah ketua divisi investigasi dan observasi Taufik Hidayat Koto SH mengatakan dan menyayangkan kejadian tersebut, dengan maraknya belakangan ini di kabupaten Kuantan singingi melakukan Aktivitas Penebangan Emas Tanpa Izin (PETI) mengunakan alat berat jelas ini merupakan pelanggaran hukum dan merusak alam, dan ini juga merupakan pelanggaran dari undang -undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 terang Taufik Hidayat.
Untuk itu kepada Kapolres Kuansing untuk kembali tindak tegas pelaku pengurusakan lingkungan dan menertibkan kegiatan Ilegal PETI yang ada di Kuansing lebih serius lagi, apa lagi ini pastinya punya modal yang besar untuk mendapatkan pundi-pundi kekayaan untuk pribadinya dan Tanpamemikirkan kerusakan lingkungan pungkas Taufik Hidayat.