Tambang galian nakal diduga tak berizin masih saja beroperasi APH serasa sakit mata
Media Humas Polri || Mojokerto
Penambangan galian C yang diduga ilegal beroperasi di Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Aktivitas ini berlangsung bebas setiap hari meski diduga melanggar hukum. Informasi menyebutkan bahwa tambang tersebut dikelola oleh seseorang berinisial E alias Jepang yang merupakan kepala desa setempat.
Dalam pantauan awak media dan LSM Suropati di lapangan (24/07/24) terlihat sebuah alat berat jenis excavator sedang mengeruk sirtu yang kemudian dituang ke dalam dump truck.Terlihat pula lalu lalang kendaraan dump truck yang mengangkut material tersebut.
Menurut penuturan salah satu sopir dump truck, harga material yang diangkut bervariasi tergantung pada jarak tempuh pengiriman. “Harga per dump tergantung jauh dekatnya,” tutur sopir tersebut.
Ketua LSM Suropati mengecam keras aktivitas tambang tersebut, menyatakan bahwa penambangan galian C ilegal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Cepat atau lambat pasti akan berdampak pada kerusakan alam yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar lokasi pertambangan,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa aktivitas galian C ini diduga tidak memiliki izin yang diperlukan, seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi dan ini jelas jelas merugikan negara dalam hal perizinan,regulasi dan tentu dari sektor penerimaan pajak khususnya pajak daerah.
LSM Suropati berencana melaporkan aktivitas tambang ini secara resmi kepada pihak penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut.
Seperti diketahui, pada pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Spesifikasi di atas meliputi pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5).
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 160. (denk)