Tambang Ilegal di Tawang, Tunggul Kec. Gondang Milik Abah Syarif Melanggar Aturan Bebas Oprasi serasa tidak tersentuh hukum.
Banyak nya tambang tidak memiliki ijin ( Bodong) marak di Provinsi Jawa Tengah serasa tidak pernah tersentuh hukum ( Polisi) ada apa dengan Kapolda Semarang Irjen Pol. Drs.Ahmad Luthfi ,D.St,MK.S.H. serasa Polri tertidur banyak nya pertambangan ilegal tidak pernah terselesaikan dan perlakukan tidak pernah tertangkap bebas Beroprasi,
Awak media mencoba menelusuri di Kabupaten Sragen desa pagah, Srimulyo Kecamatan Gondang ada beberapa titik tambang Tanah yang merubah lahan hijau ( Lahan Pertanian , Perkebunan) di gali sampai 5 Meter kedalam (19/23)
Dari beberapa titik tambang ilegal tidak ada yang memiliki ijin ada yang lahan sawah di gali sampai kedalaman 6 sampai 8 meter di ambilin batu nya saja ada lahan persawahan di gali sampai kedalaman 10 meter yang di ambil tanah nya saya entah di jual ke mana para ceker menjual kisaran 1 mobil 125.000 per mobil , setiap hari bisa puluhan mobil keluar ungkap Ceker yang menjaga di area tambang,
Padahal jelas pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 , termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan oprasi produksi di pidana sama ,
Dengan adanya ketentuan tersebut Pihak Kepolisian Polda Jateng Khususnya Polres Sragen tidak ada tindakan tegas terhadap para tambang tambang ilegal di wilayah sragen
Kami berharap kepada Kapolri bisa lebih memperketat dan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku dan pelanggar serta menindak tegas para oknum Polisi yang membekingi. Tutupnya ( Tim )
Tambang Ilegal di Tawang, Tunggul Kec. Gondang Milik Abah Syarif Melanggar Aturan Bebas Oprasi serasa tidak tersentuh hukum.
Banyak nya tambang tidak memiliki ijin ( Bodong) marak di Provinsi Jawa Tengah serasa tidak pernah tersentuh hukum ( Polisi) ada apa dengan Kapolda Semarang Irjen Pol. Drs.Ahmad Luthfi ,D.St,MK.S.H. serasa Polri tertidur banyak nya pertambangan ilegal tidak pernah terselesaikan dan perlakukan tidak pernah tertangkap bebas Beroprasi,
Awak media mencoba menelusuri di Kabupaten Sragen desa pagah, Srimulyo Kecamatan Gondang ada beberapa titik tambang Tanah yang merubah lahan hijau ( Lahan Pertanian , Perkebunan) di gali sampai 5 Meter kedalam (19/23)
Dari beberapa titik tambang ilegal tidak ada yang memiliki ijin ada yang lahan sawah di gali sampai kedalaman 6 sampai 8 meter di ambilin batu nya saja ada lahan persawahan di gali sampai kedalaman 10 meter yang di ambil tanah nya saya entah di jual ke mana para ceker menjual kisaran 1 mobil 125.000 per mobil , setiap hari bisa puluhan mobil keluar ungkap Ceker yang menjaga di area tambang,
Padahal jelas pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 , termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan oprasi produksi di pidana sama ,
Dengan adanya ketentuan tersebut Pihak Kepolisian Polda Jateng Khususnya Polres Sragen tidak ada tindakan tegas terhadap para tambang tambang ilegal di wilayah sragen,
Kami berharap kepada Kapolri bisa lebih memperketat dan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku dan pelanggar serta menindak tegas para oknum Polisi yang membekingi. Tutupnya ( Tim )