Tambang Ilegal Masih Bebas Beroperasi Di Beberapa Kabupaten Di Jateng

Tambang Ilegal Masih Bebas Beroperasi Di Beberapa Kabupaten Di Jateng

Media Humas Polri Batang – Tambang ilegal (galian C) di Jawa Tengah masih berkembang pesat walau tidak mengantongi izin. Sejumlah pertambangan liar masih beroperasi di beberapa Kabupaten di Jawa Tengah yang nilai transaksi dari minerba mencapai milyaran rupiah setiap bulannya.

Bacaan Lainnya

Dampak polusi dan gangguan lingkungan akibat penambangan liar menjadi perhatian Pemerintah Daerah dan Pusat.

Pada saat acara Focus Group Discussion (FGD) “Mewujudkan Good Mining Practice” bulan Desember 2021 lalu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi sepakat membentuk Tim Satuan Tugas Puser Bumi. Tim tersebut bertugas menertibkan penambang ilegal yang ada di Jawa Tengah.

Dengan dibentuknya Tim Satgas Puser Bumi, Ganjar berharap para penambang lebih tertib dalam beraktivitas. Apalagi dalam kegiatan diskusi tersebut tak hanya melibatkan kepolisian, tetapi juga diikuti perwakilan Kementerian ESDM, yakni Dirjen Minerba.

Namun hingga saat ini,
Tim Satuan Tugas yang di bentuk Gubernur Jawa Tengah tidak ada perkembangan signifikan, karena penambang ilegal di daerah di Jawa Tengah di back up oleh perangkat desa sampai Kades.

Tahun 2022 menjadi tahun bebas pungli untuk Jawa Tengah belum terlaksana dengan baik, di beberapa tambang ilegal masih timbul pungutan yang tidak jelas.

Salah satunya adalah tambang galian C yang berada di Babadan Kecamatan Limpung Kabupaten Batang. Masih banyak para pemilik galian C yang masih bebas leluasa melakukan aktivitas penggalian yang tidak memiliki izin (IUP) dengan alat berat.

Kapolda Jateng bisa investigasi di beberapa titik Galian C, apabila ada pelanggaran, tindak tegas dengan pemasangan police line dan amankan alat berat.

“Dampak Penambangan liar banyak jalan yang dilalui armada truk menjadi rusak, di beneke yo rusak meneh,” ucap Ganjar saat kunjugan di wilayah Babadan Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jum’at (25/2/2022) yang lalu.

Dalam UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Pewarta : M@rio
Editor : Mhn

Pos terkait