Tambang Liar Semakin marak PemKab Toba dan Pihak APH Tutup Mata

Toba // Media Humas Polri

Aktivitas pertambangan di kabupaten toba diduga tidak memiliki izin (PETI) semakin marak dan merajarela. pemerintah dan aparat penegak hukum(APH) tutup mata, jumat (30/06/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut narasumber dari salah satu warga setempat mengatakan adanya galian tersebut meresahkan masyarakat, pasalnya mengakibatkan polusi udara ( banyak abu ), bencana alam, longsor, pemasukan kedaerah inipun tidak sama sekali, dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seolah-olah tidak mau tahu, ungkapnya.

Sekitar 15 titik lokasi pertambangan diduga tidak memiliki izin, salah satu diantaranya di desa Lumbanjulu, kecamatan Lumbanjulu yang dikelolah oleh seorang oknum DPRD kabupaten toba dan diback up atau dilindungi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kabupaten toba.

Pada saat awak media mengkonfirmasi oknum anggota DPRD toba tersebut lewat telepon seluler mengatakan, ” kami sudah stop dari situ, yang beroperasi tinggal CV.Binsar Jaya, jika bapak naikkan beritanya silahkan” tutupnya.

Penambangan tanpa izin jelas telah melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang ( UU ) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Hal ini sebagaimana tertulis di pasal 158 UU, “bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana perjara palung lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000” juga setiap orang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Begitu pula didalam pasal 161, bahwa setiap orang yang menampung, memamfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemamfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin Lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Atas hal tersebut, para wartawan yang bertugas di kabupaten toba meminta kepada pemerintah supaya melakukan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pertambangan tanpa izin dapat memicu dampak negatif bagi ekonomi, sosial serta lingkungan hidup. Pertambangan ilegal juga mengurangi pendapatan daerah tersebut. (Basrin Nababan)

Pos terkait