Tambang Milik Andri di Krajan,gambor,kec.Singojuruh kab.Banyuwangi tidak mengantongi ijin bebas Beroprasi.
MHP – Banyuwangi, Himbauan Plang bener di pasang oleh jajaran Kepolisian, TNI, Satpol PP hanya isapan jempol belaka seolah olah hanya skenario Upeti.
08/03/23 awak media mendatangi lokasi tambang Milik Andri awak media menanyakan ijin yang di kantongi oleh Andri selaku penambang ” saya gak ada ijin mas kemaren di kumpulin oleh Waka polres di himbau untuk ngurus ijin nya karna polres membentuk tim terpadu untuk mengurusi ijin para petambang yang ada di kab.banyuwangi sampai sekarang belum keluar ijin nya mas ” ungkap Andri
Papan Himbauan hanya himbauan kepada anak kecil , himbauan berukuran besar yang bertuliskan DI LARANG BEROPRASI YANG BELUM TERBIT IJIN. Hanya buat tutup gubuk berteduh.
Dari pemasangan Himbauan oleh Aparatur Kepolisian ,TNI , Satpol PP serasa tidak di indahkan oleh para petambang ,
Ada apa kah dengan Kapolresta Banyuwangi tidak menindak tegas para petambang yang tidak mengantongi ijin.
Padahal jelas berdasarkan Pasal 158 UU Tersebut di sebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa ijin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 termasuk juga orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi.
Kami menduga Undang Undang Tidak Berlaku di Polresta Banyuwangi atau sudah ada Sambo di Polresta Banyuwangi makanya Pelaku Tambang Tidak di tindak tegas oleh APH.
kami berharap Kepada Dir Krimsus Polda Jatim Melakukan sidak kepada Polresta Banyuwangi apabila tidak ada tindakan Kami dari Tim Redaksi Akan Melaporkan ke Bid Propam Mabes Polri terkait bebas nya tambang ilegal di kabupaten Banyuwangi prov. Jatim tutup nya ( Tim Red)