Media Humas Polri // OKUS
Kabar baik menghampiri masyarakat di Desa Tanjung Raya Kecamatan Buay Sandang Aji, pasalnya, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah melakukan Penandatanganan kontrak bersama Ariansyah CV. Shelongan sebagai rekontruksi jembatan gantung di Desa tersebut, penandatangan berlangsung di Aula Kejari OKUS, Rabu(7/6/2023).
Penandatangan kontrak tersebut disaksikan langsung oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan OKU Selatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun) Hasan Asy’ari SH MH bersama jajaran.
Dalam sambutannya Kasi datun kejaksaan OKUS Asy’ari SH MH menyampaikan, Kejaksaan OKU Selatan terus berupaya untuk melalukan pendampingan disetiap proses pelaksanaan pembangunan di OKU Selatan yang bersumber dari uang Negara.
“Kasi Datun juga ungkapkan dengan pertemuan seperti ini diharapkan agar pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran. Siklus anggaran harus dijaga sebaik-baiknya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan serta manfaatkan forum ini untuk meningkatkan level dan kualitas pengelolaan anggaran di OKU Selatan,” tegasnya.
Kepala BPBD OKU Selatan dalam laporannya menjelaskan, rusaknya rekontruksi jembatan gantung Desa Tanjung Raya Kecamatan Buay Sandang Aji tersebut merupakan dampak dari bencana Banjir di OKU Selatan beberapa waktu yang lalu, hingga merusak bangunan jembatan gantung yang menjadi akses utama masyarakat untuk melakukan roda perekonomian masyarakat di Desa Tanjung Raya.
Diketahui dana rekonstruksi jembatan gantung Desa Tanjung Raya tersebut bersumber dari anggaran dana hibah tahun 2023 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) Republik Indonesia(RI). (Ali Umar)