Media Humas Polri//Sumatera Utara
Kami menanggapi dengan keras tindakan Kepala Desa Torosik, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang telah melakukan pemecatan sepihak terhadap Kepala Dusun setempat, serta penerbitan Surat Pindah kepada warga desa tanpa dasar hukum yang jelas. Tindakan ini diduga dilatarbelakangi oleh perbedaan pilihan politik dalam Pilkada Bolaang Mongondow Selatan 2024 dan berpotensi melanggar hak-hak dasar warga serta regulasi yang ada.
1. Pemecatan Kepala Dusun Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Pemecatan Kepala Dusun di Desa Torosik oleh Kepala Desa, yang dilakukan tanpa prosedur dan alasan yang sah, merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa dapat memberhentikan perangkat desa hanya berdasarkan keputusan yang jelas dan prosedural yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemecatan tanpa alasan yang jelas dan sah ini berpotensi melanggar hak-hak aparat desa yang dilindungi oleh undang-undang.
2. Penerbitan Surat Pindah Sepihak sebagai Bentuk Intimidasi Politik
Tindakan Kepala Desa Torosik yang memaksa warga untuk pindah dengan mengeluarkan Surat Pindah secara sepihak sangat mencurigakan dan menunjukkan adanya unsur politik yang sangat kuat. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa warga desa berhak atas perlindungan hukum dan keamanan dalam memilih, serta tidak boleh mendapat diskriminasi atau intimidasi terkait hak pilihnya dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Penerbitan Surat Pindah hanya karena perbedaan pilihan politik merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara, terutama terkait kebebasan dalam memilih tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
3. Pelanggaran terhadap Prinsip Demokrasi dan Keadilan
Tindakan ini sangat berpotensi melanggar prinsip dasar demokrasi, yang menjamin setiap warga negara bebas memilih tanpa takut akan adanya balasan atau intimidasi dari pihak tertentu, terutama pejabat desa. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu secara bebas dan tanpa tekanan.
4. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Aparatur Desa
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pemerintahan Desa, kepala desa dan perangkat desa wajib menjaga netralitas dalam konteks politik. Tindakan Kepala Desa Torosik yang berpotensi mengintervensi hak pilih warga dengan cara yang melanggar hak asasi manusia jelas mencerminkan perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik aparatur pemerintah desa.
5. Tuntutan Tindakan Tegas
Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi utara utk melakukan investigasi dan memonitor terkait kasus kasus ini. Karena di duga Hal ini sangat erat kaitannya dengan Pilkada yg ada dibolsel beberapa waktu lalu. Kamipun meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk segera melakukan investigasi terhadap kedua kasus ini dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan Hanya karena tindakan Oknum2 kepala desa ini menguntungkan pemerintah yg dimana bupati dan Wabun bolsel adalah konstestan pada pilkada kemaren, lalu seolah olah mendiamkan Persoalan ini. Kami juga meminta agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulut memproses masalah ini secara transparan, serta memastikan bahwa hak-hak politik dan sosial warga desa Torosik dihormati tanpa adanya intervensi yang tidak sah.
Kami Team Kuasa Hukum MADU akan turut mendampingi kasus yang telah menjadi isu Regional ini. Tindakan kepala desa Torosik ini, jika tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia. Kami meminta kepada pihak berwenang untuk bertindak segera demi keadilan dan penegakan hukum yang tegas. Jangan Sampai Bolaang Mongondow Selatan Menjadi Percontohan yang buruk pasca Pilkada 2024. ( Rusfandi)