Tanggapan Kuasa Hukum H.M.Yunus Mantan Kades Sering Oleh H.Akbar Romadhon.S.Sy.MH
media Humas polri.com
PELALAWAN – Kasus Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan suap dalam hal penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah Desa Sering Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Malam ini, JF dan EZ yang telah ditetapkan tersangka dilakukan penahanan oleh satuan reserse unit Tipikor Polres Pelalawan pada Jum’at (1/10/2021) malam wib.
Akbar Ramadhan selaku kuasa hukum M. Yunus mantan kepala desa Sering kecamatan Pelalawan kab. Pelalawan, Riau mengungkapkan rasa sukurnya terhadap dua orang JF dan EZ yang sebelumnya melaporkan kliennya hingga harus menahan dinginnya dinding sel tahanan beberapa waktu lalu.
Dalam Perjuangan Kami sampai putusan dipengadilan klien kami berharap mendapatkan keadilan
karna klien kami sebagai korban bujuk rayu sehinga terjadi suap dalam perkara penerbitan SkGr di desa Sering.adanya turut serta didalam perkara ini.
Kami berterimakasih kepada Polres Pelalawan Unit III tipikor dan Polda Riau.
klien kami mendapatkan keadilan,” jelas H. Akbar Ramadhan, S.Sy., MH kepada Media Polri pada Jum’at (1/10/2021) malam.
hari lalu JF dan EZ ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPK gratifikasi dan suap dalam hal penerbitan SKGR dan telah masuk tahap dua di Kejaksaan berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) unit 3 Reskrim Polres Pelalawan.
Berdasarkan info dari Satreskrim Polres Pelalawan, penahanan JF sekitar pukul 18.00 wib sedangkan EZ dipukul 20.00 wib
Mereka merasakan apa yang dirasakan oleh klien saya. Dan mereka harus bertangung jawab atas perbuatanya dihadapan hukum.Kita Hormati Proses Hukum sampai adanya Putusan Pengadilan.
Saya berharap penegak Hukum terus memberantas Korupsi yang ada dipelalawan
sesuai intruksi presiden dan KPK, negara harus memberantas Korupsi,
sekian dan terimaksih
Red.