MEDIAHUMASPOLRI // PARIMO
Sering menjadi pengeluhan masyarakat tentang maraknya Pembuangan Bangkai Babi oleh peternak yang tidak bertanggung jawab hingga membuat warga masyarakat Parimo geram.
Akibat bau busuk yang ditimbulkan oleh bangkai babi membuat Pemerintah Daerah Parimo mengambil tindakan tegas untuk mengantisipasi terjadinya konflik antara kedua pihak peternak dan masyarakat lainya.
Bupati Parigi Moutong (Parimo) Samsurizal Tomboltutu menerbitkan Surat edaran dengan No.524 .34/2322/Dis PKH,tentang kewaspadaan Terhadap penyakit pada ternak Babi.
“Adapun bunyi surat edaran diterbitkan oleh pemerintah Daerah kabupaten Parigi Moutong berdasarkan lanjutan edaran gubernur Sulawesi tengah No.300.7.2.4/662/DISBUNAK/2023 tentang kesiap Siagaan terhadap penyakit Afrika Swiner Fever yang menimbulkan banyak babi mati disetiap kecamatan Sausu, Balinggi, Terue, Parigi selatan dan Daerah-daerah lainya,maka untuk pencegahan lebih meluasnya penyakit di wilayah Parigi Moutong diterbitkan payung hukum agar membuat pelaku pencemaran lingkungan jerah berikut aturan dan sangsi yang dituangkan dalam dalam surat edaran bersama Kom Cap Pemda Parimo.
1. Melarang setiap Perusahaan,pedagang dan pemilik ternak untuk memasukan ternak babi dan produk olahannya ke wilayah Parigi Moutong.
2. Melaporkan apabila menemukan ternak babi yang sakit dengan gejala klinis,Demam,tidak mau makan,tidak mampu berdiri,munta dara,kemerahan pada permukaan tubuh terutama pada telinga perut babi agar sekirahnya melaporkan pada petugas Dinas peternakan dan kesehatan hewan.
3. Melakukan pencucian dan disinfeksi kandang peralatan kandang dan kendaraan secara rutin.
4. Membersihkan diri sebelum dan sesuda kontak dan babi peliharaan.
5. Tidak mengunakan makanan sisa pada pakan.
6. Memberikan pakan yang bergizi berserta tambahan vitamin dan mineral untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
7. Melakukan Vaksin Hog Chobolera pada ternak babi secara berkala.
8. Mengubur bangkai ternak babi yang mati dan tidak membuang bangkai ternak Babi kesungai,Saluran Air,dan Laut.
9. Bagi Masyarakat yang melakukan pembuangan bangkai ternak Babi mati dan limbah peternakan kesungai,dan saluran air dan laut akan dipidana 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan Denda paling sedikit Rp 3000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah)dan paling banyak Rp.10 000.000.000(Sepuluh miliar Rupiah) sesuai UUD Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 96 Pungkasnya. (Arwis)