Tangkap Alat Berat Yang Beroperasi Penambangan Emas Di Singingi Bapak Kapolri

Tangkap Alat Berat Yang Beroperasi Penambangan Emas Di Singingi Bapak Kapolri

 

Bacaan Lainnya

Teluk Kuantan || Media Humas Polri

 

Berawal dari pengaduan masyarakat kepada awak media yang menyebutkan adanya alat Berat yang sedang beraktifitas Penambangan Emas (PETI) di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Riau). Dari informasi tersebut awak media turun langsung ke lapangan guna mengecek kebenaran dari informasi tersebut pada hari Sabtu siang (18/2/ 2023).

Setelah Sampai dilokasi yang menjadi tujuan tersebut terlihat dengan jelas di area lahan terdapat satu Unit Alat Berat bermerek KOMATSU yang sedang pakir.

 

Selanjutnya untuk pengembangan informasi awak media menanyakan siapa pemiliknya, menjumpai salah seorang kerneknya yang bernama Arifin menyampaikan kepada awak media Humas Polri bahwasan alat ini digunakan juga sebagai ngupasan penambangan emas ilegal di desa sungai paku, kebun lado.’” Itu yang punya alat dan pelakunya Fitra. bebernya. Dan dengan waktu yang sama ditanya alamat rumah Fitra yang juga di desa Petai, tidak tunggu lama awak media mendatangi rumah pemilik alat berat tersebut.

 

Alangkah ironisnya setelah ketemu langsung dengan Fitra, beliau mengatakan kami tidak ada mengupas ungkap fitra. Setelah media humas polri mengirimkan video hasil investigasi dilapangan barulah pemilik alat tersebut menyampaikan mencari rezeki dengan cara itu.

 

Ketika di minta Tanggapan kepada LSM Pemantau Kinerja Aperatur Pemerintah Pusat Dan Daerah ketua divisi investigasi dan observasi Taufik Hidayat Koto SH mengatakan dan menyayangkan kejadian tersebut, dengan maraknya belakangan ini di kabupaten Kuantan singingi melakukan Aktivitas Penebangan Emas Tanpa Izin (PETI ) mengunakan alat berat jelas ini merupakan pelanggaran hukum dan merusak alam, dan ini juga merupakan pelanggaran dari undang -undang

Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 terang Taufik Hidayat.

 

Untuk itu kepada Kapolres Kuansing untuk kembali tindak tegas pelaku pengurusakan lingkungan dan menertibkan kegiatan Ilegal PETI yang ada di Kuansing lebih serius lagi, apa lagi ini mengunakan Alat berat, dan pastinya punya modal yang besar untuk mendapatkan pundi-pundi kekayaan untuk pribadinya dan Tanpamemikirkan kerusakan lingkungan pungkas Taufik Hidayat.

(Taufik)

Pos terkait