TANGKAP DAN BERANTAS MAFIA SOLAR
Media Humas Polri || Sulut
Setelah secara berulang kami redaksi mencoba meminta konfirmasi dan klarifikasi ke pihak Oknum IK alias IKENG via nomor whattsappnya-+6282_92__25XX Oknum IK tak mampu merespon panggilan kami redaksi guna meminta penjelasan lebih rinci dan mendetail seperti apa Proses Kejahatan Penimbunan BBM Jenis SOLAR yang dilakoni Oknum IK di Kota Bitung.Adapun Locus Delicti atau tempat dimana IK melakukan proses Penimbunan BBM SOLAR bersubsidi yang kemudian di jual kembali ke pihak-pihak yang membutuhkan (terutama Industri Usaha Besar dengan harga menjulang tinggi)berada sekira Hampir 200 Meter dekat dengan patokan pada Gereja GMIMI PNIEL Manembo-nembo Kota Bitung.
Tempat yang dicurigai sebagai Lokasi Oknum IK Menimbun BBM JENIS SOLAR bersubsidi dibangun menyerupai benteng besi dan beton yang cukup tinggi, yang diduga sengaja dibuat seperti itu supaya ada niat buruk masyarakat sekitar tidak perlu tahu bahwa bangunan tersebut dibangun untuk menimbun BBM SUBSIDI JENIS SOLAR.Dalam wawancara terbatas dengan beberapa masyarakat sekitar lokasi penimbunan sebenarnya sudah mengetahui bahwa tempat itu dibuat untuk menampung BBM SOLAR BERSUBSIDI OLEH OKNUM IK alias IKENG, kenapa demikian tentu dari pantauan masyarakat dimana sering sekali kendaran besar truck bahkan ada beberapa kali mobil tangki sederhana sering keluar masuk bangunan berpagar tinggi tersebut.Redaksi belum sempat bertemu dengan pihak Kepala Lingkungan setempat untuk dimintai tanggapan terhadap proses perijinan sehingga Gudang Penyimpanan BBM SUBSISIDI JENIS SOLAR ini ditimbun oleh oknum IKENG, bagaimana mungkin pemerintah setempat dapat beri ijin mendirikan Gudang yang nyata-nyata dipergunakan untuk tindak kejahatan penimbunaan BBM SUBSIDI Jenis SOLAR.
Jika benar sedemikian bahwa oknum IK alias Ikeng melakukan Tindak Pidana Kejahatan Menimbun BBM Jenis SOLAR SECARA SPORADIS maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi HUKUM PIDANA berdasar UU NO 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI pada :
Pasal 53
Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00
(empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00
(tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar
rupiah).
Pasal 54
Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi
Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi
Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 56
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya.
(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.
Maka kami redaksi yang merupakan satu kesatuan berharap positif Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak POLDA SULUT segera menyusun Tim Investigasi untuk melakukan proses penyelidikan ke lokasi yang dimaksud (Kota Bitung,Manembo-nembo-Girian), “Jangan biarkan Masyarakat sekitar Lokasi serta masyarakat Kota Bitung pada umumnya merasakan dampak negatifnya, Masyarakat dibuat susah sangat SULIT MENCARI BBM BERSUBSIDI JENIS SOLAR, yang pasti dapat mematikan proses pergerakan ekonomi masyarakat,JANGAN BIKIN SENGSARA ITU RAKYAT ” tutup (R/Team)