Tangkap Dan Penjarakan Bos Abal Abal Yang Menganiaya Pekerjaannya Sendiri

Media Humas Polri//Bengkulu

Tg pandan Belitung 2/1/2025 korban yg di aniaya oleh majikannya sendiri merupakan salah satu sopir trayer yg mengangkut alat berat,

Bacaan Lainnya

Saat di temui dan di konfirmasi, korban Hidayat Purwanto mengatakan ” Benar pak saya telah di aniaya oleh bos saya an inisial JF dengan cara di banting kelantai yang mengakibatkan memar di kepala saya, cerita awalnya saya mau ambil gaji saya pada tanggal 31-12-2024 di rumahnya di komplek Neirobi land pilang tanjung pandan tapi Mlah bos JF menanyakan tentang pemakaian BBM Solar, Seolah olah menuduh saya menggelapkan solar untuk kendaraan truk trailer yang saya bawa, singkatnya terjadi cekcok mulut kemudian dia emosi dan membanting meja karena terkejut saya berdiri dari kursi saya dan langsung Boss JF membanting saya juga ke lantai hingga mengakibatkan saya juga ke lantai hingga mengakibatkan kepala saya terbentur ke lantai ujar Dayat.

Dayat juga mengatakan penganiayaan yang di deritanya udah saya laporkan ke polres Belitung bersama kuasa hukum saya Wandi.SH Dan laporan di terima pihak polres Belitung dengan SLLTP nomor 01/1/2025/Reskrim Dan juga melampirkan bukti hasil pemeriksaan dari rumah sakit tinggal menunggu proses selanjutnya di Polres Belitung.

Dayat juga menyampaikan kepada awak media saya sangat mengharapkan dapat memperoleh keadilan sesuai hukum yang berlaku dan pihak penyidik polres Belitung dapat memproses kasus ini sampai tuntas, Tutup Dayat.

Disisi lain seorang aktivis Bonar retanubun SGT geram mendengar masyarakat lemah ditindas dan meminta pihak kepolisian tangkap dan penjarakan bos Abal Abal yg menganiaya pekerjaannya sendiri sesuai pasal

352 UU penganiayaan ringan pun tetap masuk penjara apalagi menganiaya pekerjanya sendiri malah bisa ditambahkan sepertiga lagi hukuman buat pelaku tersebut katanya ( Yanfui )

Pos terkait