Media Humas Polri // Batola
Sat polairud Polres Batola Amankan pelaku menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum pada hari Minggu (20/5/2024).
Kapolres Batola, AKP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H. Melalui Kasi Humas Iptu Marum menerangkan membenarkan bahwa Sat Polairud Polres Batola telah mengamankan 2 (dua) Orang pelaku yang menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum, kedua orang pelaku ditangkap pada saat baru selesai melakukan penangkapan ikan di Tepi Perairan sungai Subarjo Jelapat Kecamatan Mekarsari Kabupaten Batola.
Pelaku penangkapan ikan menggunakan alat setrum yang berhasil ditangkap sebanyak 2 (dua) Orang berinisial NS laki- laki, umur 50 tahun, warga Jelapat II Kec.Mekarsari dan MH, laki-laki, umur 28 tahun Warga Kecamatan Tamban Kabupaten Batola.
Para pelaku yang menangkap ikan dengan gunakan alat setrum tersebut memang sudah menjadi target satpolair Polres Batola, para pelaku melakukan aksinya dalam menangkap ikan menggunakan alat setrum dilakukan dengan berpindah-pindah tempat.
Namun kali ini berkat kerja keras Satpolair Polres Batola pelaku NS dan MH berhasil diamankan setelah selesai menangkap ikan dengan dengan menggunakan alat seperangkat alat setrum.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sejumlah peralatan sarana pelaku antara lain -1 buah jukung Panjang 4 meter, 1 buah stik alat tangkap ikan beserta kabel, 1 buah baterai ACCU 75 ampere, 1 buah baterai ACCU 45 ampere,1 buah alat PDC, 2 buah senter kepala.
Petugas Sat Polairud Juga mengamankan barang bukti berbagai jenis ikan : ikan gabus 11 kg, ikan sepat 3 kg, ikan pepuyu 3 kg dengan berat keseluruhan kurang lebih 17 kg yang merupakan ikan-ikan hasil tangkapan pelaku menggunakan alat setrum.
Kasat Pol Airud Polres Batola AKP Supriyanto, S.E., M.M ketika dikonfirmasi menambahkan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat selanjutnya ditindaklanjuti dan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 Skp 02.00 WITA Bertempat diperairan sungai Subarjo Jelapat II RT 003 Kecamatan Mekarsari Kabupaten Batola, diketahui pelaku berinisial NS dan MH sedang menangkap ikan menggunakan alat setrum, saat itu pelaku sedang melakukan aktifitas penyetruman di perairan sungai Subarjo Jelapat Kecamatan Mekarsari dengan menggunakan jukung kecil dan para pelaku berpindah – pindah lokasi namun petugas terus mengikuti dan setelah selesai menangkap ikan menggunakan alat setrum ketika pelaku hendak pulang petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan pelaku mengakui kesalahannya, pelaku di bawa dan diamankan di Mako Satpolairud Polres Batola untuk diproses sesuai hukum.
Terhadap pelaku diproses dengan persangkaan undang undang perikanan pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Kasat Pol Airud Polres Batola AKP Supriyanto, menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang (ilegal fishing) seperti menggunakan alat penyetruman, menggunakan obat atau tuba dan lain sebagainya.
“Ini dapat membahayakan kelestarian wilayah perairan ikan dan lingkungannya lakukan penangkapan ikan dengan cara yang ramah lingkungan,” pungkas Akp Supriyanto. ( Nanang )