Media Humas Polri // Poso
Satuan Resnarkoba Polres Poso berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu, berinisial (IR), di Lorong Dianwacana, Kelurahan Pamona Kecamatan Pamona Pusalemba Kabupaten Poso, Sabtu tanggal 1 Maret 2025 pukul 23.00 WITA Lalu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu. Herfian, S.H. M.H, penangkapan dilakukan setelah di laksanakan penyelidikan yang intensif terhadap keberadaan pelaku.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di Lorong Dianwacana, Kelurahan Pamona Kecamatan Pamona Pusalemba Kabupaten Poso,” ujar Iptu. Herfian.
Setelah melakukan pengintaian dan pemetaan lokasi, personil Opsnal Satres narkoba Polres Poso melakukan penindakan di rumah milik IR dan menemukan pelaku yang berada dalam rumah.
Pada saat dilakukan pengeledahan badan dan pengeledahan rumah, anggota opsnal Satnarkoba Polres Poso menemukan 2 (dua) bungkus paket kecil yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, setelah ditimbang berisi 0,42 gram bruto dan 1 (satu) buah handphone Redmi hitam.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Poso, dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat,” terang Iptu. Herfian.
Iptu. Herfian juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap peredaran narkotika, serta melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya kegiatan peredaran narkotika.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika, serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Iptu.Herfian.(Eferdi)