Tangkap Seorang Pengedar Narkoba Polres Sragen Berhasil Sita 16 Paket Sabu seberat 5.46 Gram
Media Humas Polri | Sragen
Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen mengamankan seorang pria pemilik Narkotika jenis sabu seberat 5.45 gram.
Sabu tersebut diecer dalam kemasan plastik klip sebanyak 16 paket, yang rencananya akan dijual oleh pria berinisial KDW warga Masaran Sragen.
Penangkapan KDW dilakukan Kanit operasional Satuan Narkoba IPDA Sriyadi dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti pada pertengahan September lalu, dan hingga saat ini petugas masih melakukan pendalaman perkara ini untuk menemukan jaringan peredaran narkoba di wilayah Sragen, Jateng.
Hal itu seperti dikatakan Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen, Senin (17/10/22) kepada sejumlah awak media.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan team, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat kejadian rumah tersangka, sering digunakan untuk pesta penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu dari investasigasi di lapangan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
Namun berkat kesigapan petugas pelaku langsung bisa dibekuk oleh team opsnal. Sedangkan penggeledahan terhadap pelaku, dilakukan oleh petugas dengan melibatkan pula tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas, dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas mendapati beberapa barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni 16 paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat, benar bahwa barang tersebut adalah Sabu dengan total berat 5.45 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan kepemilikan sabu tersebut, yakni sebuah dompet berwarna merah putih berisi gunting dan satu bendel plastik klip bening, seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol minuman yang terangkai sedotan, sebuah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat residu sisa sabu, korek api, sebuah timbangan elektrik merk Camry, handphone merk redmi, serta tas selempang.
Iptu Ari menegaskan, berdasarkan bukti-bukti tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) huruf UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai tersangka peredaran narkotika jenis sabu.
Kontributor : Jiyanto
Editor : Mhn