Media Humas Polri /Tulungagung – Seorang pria bernama Candra (29) tega melakukan percobaan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, seorang wanita berinisial N (49) menggunakan pisau, tidak hanya berhasil melukai korban, tersangka juga melukai dua orang lainnya.
Warga Dusun Dawuhan, Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung tersebut melukai korbannya tanpa didasari alasan yang jelas
Akibatnya, korban mengalami luka sayatan di leher hingga mengeluarkan darah. Selain itu, 2 orang lainnya yang turut menjadi korban keberingasan pelaku, juga terkena luka gores dibagian leher.
Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja, SH Melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menyampaikan kronologis Kejadian, “Pada hari Senin (12/07/2021) sekira pukul 20.30 wib, pelaku pulang dari Boyolangu duduk didepan rumahnya. Kemudian, pelaku mendatangi saksi berinisial N sambil membawa pisau.”Pelaku langsung menggoreskan pisaunya ke arah leher saksi N. Saksi N pun, langsung berontak dan berteriak meminta tolong dan di tolong oleh saksi EN,” jelas Iptu Nenny.
Namun sayang, saat saksi EN membantu N, pelaku justru menyerang saksi EN kearah leher, sehingga menyebabkan luka gores di leher saksi EN. Selanjutnya saksi EN pun, juga berteriak meminta tolong.
Sehingga warga keluar rumah dan juga saksi/ korban. ”Melihat korban keluar rumah, pelaku langsung menyerang korban dan mencoba menghunuskan pisau kearah leher korban. Sehingga, leher korban mengeluarkan darah,” lanjutnya.
Warga yang geram, akhirnya berhasil meringkus pelaku dan melarikan korban ke rumah sakit agar mendapatkan pertolongan medis.
Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Sumbergempol. ”Pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau, telah diserahkan ke Polsek Sumbergempol.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Yo Pasal 53 KUH Pidana Yo Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” Pungkas Iptu Nenny.(Bram)