Tanpa sadar masyarakat pengguna gas LPG berukuran 3 kg di rugikan

Tanpa sadar masyarakat pengguna gas LPG berukuran 3 kg di rugikan

Media Humas Polri|| Lebak Banten

Bacaan Lainnya

Beberapa agen LPG di wilayah kabupaten Lebak Banten di duga masih banyak yang membandel dan mengurangi isi tabung gas elpiji yang berukuran 3 kg demi raup keuntungan kelompok ”

di saat masyarakat sedang terjepit perekonomian

Secara tidak sadar masyarakat pengguna gas LPG berukuran 3 kg di jadikan ajang keuntungan beberapa kelompok tersebut ” 07/06/2024

Ketua Fast Respon Nusantara (FRN) DPC Lebak Banten, Asma Sutisna S, Pd mengatakan pada tim media ”

Saya mendapatkan aduan dari beberapa masyarakat pengguna gas LPG ukuran 3 kg , inisial (Nm) dan (yt) mengatakan bahwa isi tabung gas LPG ukuran 3 kg di duga kurangi berat kg nya .

Lanjut saya bersama tim coba epaluasi dan kelarifikasi ke beberapa agen yang berada di wilayah kabupaten Lebak Banten,Saya bersama tim mendatangi ke pengisian agen LPG yang berukuran 3 kg dan saya coba minta ke admin PT,Berkah Alir Artos yang ber alamat di jalan Siliwangi pasir ona Rangkas Bitung minta untuk sempel ukuran timbangan beberapa galon ‘ alhasil benar ada beberapa galon yang timbangan berkurang beberapa one” ucap asma Sutisna S,Pd

Jika saja ini masih terus melakukan hal yang sudah terjadi masih sajah berlanjut saya akan adukan ini ke aparat penegak hukum (APH ) karna kalu kita Mengacu ke undang undang. Itu sudah termasuk tindak pidana korupsi berada di

pasal 2 ayat 1

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ,di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun ,dan denda paling sedikit Rp,200,000,000,00 (dia ratus juta rupiah ) dan paling banyak RP,1,000,000,000,00 (satu milyar rupiah) dan bagi masyarakat melihat dan mendengar ada oknum yang merugikan negara dan masyarakat bisa di sampaikan melalui kami Fast Respon Nusantara (FRN) DPC Lebak siap 24 jam menerima informasi dari masyarakat.tutup nya.(Ahmad S)

Pos terkait