Tanyakan Se No 111 Tahun 2024 TPD Khofifah Emil Datang Ke Bawaslu

Media Humas Polri//Bojonegoro

Tim pemenangan daerah Khofifah Emil kabupaten Bojonegoro mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.Rombongan yang dipimpin oleh sekretaris pemenangan Tim Risnanto Marzuki ini tiba di Bawaslu sekitar pukul 10:00 dan diterima oleh Weni Andriani (divisi penanganan pelangaran).

Bacaan Lainnya

Dalam audensi tersebut tertutup buat media.

Setelah sekian lama menunggu akhirnya Ketua rombongan TPD Khofifah Emil, Risnanto Marzuki mengatakan

“Kami sudah diterima oleh Bawaslu dan sudah memberikan waktu kepada kami untuk konsultasi dan koordinasi terkait dengan SE no 111 tahun 2004 yaitu tentang penanganan isu isu krusial dalam pengawasan kampanye Gubernur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. intinya ada beberapa peraturan yang memang bagi kami perlu sikapi sehingga kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak bawaslu.”tutur Risnanto Marzuki

Risna menambahkan tim TPD Khofifah Emil Kabupaten Bojonegoro berdiskusi panjang terkait SE nomor 111 2024 dari ada banyak frase yang kami anggap ambigu salah satunya ada pemberian bentuk barang atau benda kegiatan-kegiatan yang mungkin dilarang di dalam peraturan padahal ini peraturan yang keluar ini di tengah-tengah jadwal dan sudah kami tentukan ini muncul peraturan baru sehingga itu membuat kami seakan-akan terbentur tembok kami dengan kegiatan-kegiatan itu.

Dikesempatan yang sama Risna selaku Sekretaris TPD Khofifah Emil juga ikut berduka atas meninggalnya rekan media dalam menjalankan tugas liputannya,semoga amal perbuatan selama hidupnya diterima ALLAH SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Sementara itu Weni Andriani devisi penanganan pelanggaran Bawaslu Bojonegoro mengatakan;

“Ada beberapa hal yang harus disampaikan, bagaimana kami dari Bawaslu itu menyambut baik terkait dengan permohonan konsultasi yang disampaikan oleh TPD dari Khofifah Emil memang hari ini itu kita hanya diskusi maupun koordinasi terkait dengan SE terbaru dari Bawaslu yaitu se111 tahun 2024 yang baru muncul di tanggal 30 Oktober ini.

Jadi secara umum kami menyampaikan terkait SE itu membahas khusus terkait dengan isu-isu krusial termasuk pemaknaan pasal 70 kemudian pasal 73 Undang-Undang Pilkada dan juga diatur dalam PKPU 13.” pungkas Weni Andriani.

(Gz)

Pos terkait