Target Pajak Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023 sebesar Rp.114.880.000.Retribusi Daerah sebesar Rp.9.612.500.000

Target Pajak Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023 sebesar Rp.114.880.000.Retribusi Daerah sebesar Rp.9.612.500.000

 

Bacaan Lainnya

Photo : Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs.H. Sarimpunan Ritonga M.Pd.( ist)

 

 

Media Humas Polri || Labuhanbatu

 

Upacara Apel Gabungan ASN dilingkungan Pemkab Labuhanbatu yang dilaksanakan dihalaman BKD Labuhanbatu Senin (02/01/2023) bertindak sebagai Pembina Upacara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs.H Sarimpunan Ritonga M.Pd.

 

Bupati Labuhanbatu dr.H Erik Adtrada Ritonga MKM melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs.H Sarimpunan Ritonga M.Pd. mengatakan, Target pajak daerah Kabupaten Labuhanbatu pada Tahun 2023 sebesar Rp.114.880.000.000.sedangkan retribusi daerah sebesar Rp. 9.612.500.000.untuk mencapai target tersebut selain peran Badan Pendapatan juga berharap peran penting dari seluruh Aspek, baik ASN secara OPD Pengelolaan Pajak dan retribusi.

 

Bagi ASN secara pribadi dapat memenuhi kewajibannya membayar pajak dan mengajak Masyarakat agar supaya taat dalam kewajibannya membayar pajak, sedangkan OPD pengelola pajak dan retribusi juga perlu untuk memperluas objek dan menggali seluruh potensi untuk dapat meningkatkan capaian target yang direncanakan.

 

Badan Pendapatan Daerah akan membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai payung hukum dan regulasi serta ketentuan atas pemungutan dan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Diharapkan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu selaku pengelola pajak retribusi daerah agar berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah khususnya OPD pengelola pajak dan retribusi daerah

 

Penulis, Thamrin Nasution

Pos terkait