Tarik Paksa Kendaraan Debitur Sekelompok Debcolektor Di Medan Dilaporkan Ke Polisi Dengan Dugaan Tindak Pidana Perampasan

Media Humas Polri // Medan

Sekelompok pemuda yang mengaku mitra dari salah satu Leasing dilaporkan ke Polisi karena menarik paksa kendaraan milik MG berplat BK 3151 AFS jeni Honda Revo tanpa melalui prosedur atau aturan hukum yang berlaku. Kejadian penarikan paksa ini dilakukan oleh sekelompok pemuda tersebut di Jalan Sei Rokan No 90 medan atau tepat di rumah yang ada Plat Law Office “Dwi Ngai Sinaga, SH., MH dan Associate. Jumat 09/08/24 sekitar pukul 10.15 WIB.

Bacaan Lainnya

Kepada media, korban MG menuturkan kronologis bahwa kejadian tersebut berawal saat dirinya tengah berhenti di lampu merah jalan ayahanda. Tiba-tiba datang seorang pengendara yang memakai baju grab yang membonceng seorang pemuda berhenti disampingnya, pengendara tersebut berkata kepada korban “ Bang, minta tolong antarkan sewa saya ke jalan sei ular baru bang, aku ada kegiatan mendadak gak sempat lagi saya antar’’ karena korban merasa kasihan akhirnya bersedia mengantar penumpang tersebut ke jalan Sei Ular baru. Ditengah-tengah mereka sedang melintas dijalan Sei Ular Baru, tiba-tiba penumpang tersebut meminta korban untuk belok ke jalan sei rokan lalu korban pun mengikuti arahan penumpang tersebut, sesampainya di jalan sei rokan tepat di Tempat Kejadian Perkara penumpang tersebut turun dan menyuruh korban untuk menunggu sebentar lalu dia berpura-pura masuk ke dalam rumah no 90 yang ada Plat Law Office tersebut. Dalam rentang waktu 1 menit tiba tiba datang teman pelaku berhenti disamping korban lalu bertanya “ Bang, apa kenal dengan RH (inisial), korban menjawab iya kenal, korban belum selesai bicara tiba-tiba datang teman pelaku lainya merampas kunci kendaraan korban lalu salah satu teman pelaku yang tengah berjaga di lokasi tersebut langung mengambil gembok dan mengunci cakram roda depan kendaraan Korban. Melihat aksi mereka tersebut korban pun melakukan perlawanan namun tiba-tiba teman-teman para pelaku keluar dari rumah tersebut dan ada juga yang baru datang menarik paksa korban turun dari kendaraanya dan kendaraan korban mereka seret masuk ke teras rumah. Akibat kejadian ini membuat tangan kanan korban memar dan bengkak serta luka pada jari kelingkingnya. Tutur Korban MG kepada media yang mewawancarainya saat keluar dari SPKT Polsek Medan Sunggal.

Dijelaskan juga bahwa, saat kejadian korban menghubungi beberapa rekan-rekanya dan juga kepada Kapolsek medan sunggal Kompol. Bambang Hutabarat SH., MH untuk meminta perlindungan hukum dan Bpk Kapolsek Medan Sunggal mengarahkan Korban untuk Membuat Laporan Polisi (LP) di kantornya dan rekan-rekan korban tak lama pada berdatangan ke lokasi. Ditengah-tengah perdebatan mereka, korban menanyakan kepada para pelaku tersebut mengenai legalitas mereka menyita kendaraan korban, mana sertifikat mu dan mana sertifika fidusianya (Tanya Korban), namun pertanyaan tersebut dijawab secara arogan oleh salah satu rekan pelaku tersebut dengan menanyakan balik kepada korbsn mana BPKB mu. Tutur Korban kepada media dengan menirukan gaya bicara para pelaku.

Karena dinilai penarikan paksa tersebut menciderai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat terima oleh orban, akhirnya Korban MG mendatangi Polsek Medan Sunggal untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Alhasil, pengaduan korban diterima oleh Polsek Medan Sunggal dan pada hari itu juga Polsek Medan Sunggal langsung melakukan pengecekan Lokasi Kejadian.

Korban MG menyampaikan apresiasi kepada personil polsek medan sunggal karena sudah menerima laporanya, serta menyampaikan terimakasih kepada Bapak Kapolsek Medan Sunggal Kompol. Bambang Hutabarat, SH., MH atas atensi dan arahan yang telah diberikan. Disamping itu, Korban MG mengharapkan agar Pengaduanya segera ditindak lanjuti dan para pelaku dapat ditindak sesuai dengan Hukum yang berlaku. Sebab menurut Korban MG, bahwa yang Namanya utang piutang urusanya ke perdata karena perikatan kedua belah pihak adalah surat perjanjian, dan apabila dalam utang piutang tersebut dicantumkan objek (barang) sebagai jaminan pinjaman jadi apabila debitur sewaktu-waktu nunggak/ingkar janji/wanprestasi dalam jangka waktu yang tidak ditentukan maka barang sebagai jaminan dapat disita melalui Penetapan pengadilan dan mendapatkan sertifikat fidusia dan Pengadilan, karena Sertifak pengadilan tersebut merupakan putusan pengadilan tentang pengalihan Hak Milik suatu asset atau barang. Tak hanya itu saja syarat penyitaan barang, orang yang melakukan penyitaan juga harus memiliki legalitas sebagai Juru sita/penarikan seperti Sertifikat Profesi, KTA dan Identitas. Tetapi saat melakukan Penarikan kendaraan korban MG, para pelaku tidak menunjukan Syarat-syarat tersebut kepada Korban tetapi malah cenderung menyembunyikan Namanya Ketika ditanyakan oleh korban. Ucap Korban MG saat keluar dari SPKT Polsek Medan Sunggal pada Jumat 09 Agustus 2024. (Tim Investigasi MHP)

Pos terkait