Team Anti Bandit Polsek Aek Natas Berhasil Meringkus Marjono Alias Jon Warga Dusun III Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Media Humas Polri || Labuhanbatu Utara
Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, SH, MH tak butuh waktu lama untuk meringkus Marjono alias Jon warga Dusun III Desa Simpang Empat, kecamatan Marbau, pelaku Pencurian yang di barengi dengan kekerasan, Kamis (20/6/2024)
Saat di konfirmasi awak media, kanit reskrim Polsek Aek Natas Ipda Bambang Wahyudi, SH, MH menjelaskan,” Pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar Pukul 20.00 Wib, korban Alamsyah (22) menjemput adiknya yang bernama FAUZIAH RAHMI (20) ke simpang marbau, setelah bertemu korban langsung pulang bersama adiknya tersebut FAUZIAH RAHMI melewati perkebunan PT. Smart Padang Halaban
Sekira pukul 21.00 wib,setibanya di tugu perbatasan Antara Desa Perkebunan Brusel Kecamatan Marbau dengan Desa Perkebunan Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo,berkisar 50 meter dari tugu Kecamatan Aek Kuo tepatnya di persimpangan empat perkebunan PT. Smart Padang Halaban, perjalanan korban bersama adiknya dihentikan oleh 4 (empat) orang laki-laki yang tidak di kenal dengan ciri-ciri yang diingat korban 1 (satu) orang, berpostur tubuh kurus tinggi, pakai baju kaos hitam lengan panjang, pakai masker, muka lonjong dan memegang parang, menggunakan sepeda motor tidak ingat jenisnya karena posisi lampunya padam dan 1 (satu) orang lagi berpostur tubuh sedang agak berisi namun pendek, menggunakan topi warna hitam dipakai terbalik, memakai masker kain bercorak loreng menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda tanpa plat seperti sepeda motor untuk langsir dengan lampu petak kecil cahaya kuning, sedangkan 2 (dua) orang lagi tidak sempat diperhatikan namun perawakannya kecil seperti masih remaja
Saat itu para pelaku mematikan sepeda motor korban dengan mengambil kunci sepeda motor, kemudian mengambil handphone korban dan mengambil tas adiknya yang berisikan handphone dan uang tunai sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah ), setelah pelaku mengambil barang-barang berharga korban, lalu ke empat pelaku tersebut menyuruh korban masuk ke dalam areal perkebunan PT. Smart Padang halaban, sambil berkata “sini kalian, jangan di jalan, nanti nampak orang
Saat itu ada masyarakat tidak dikenal melintas sehingga korban pun menyetopnya untuk meminta pertolongan dengan berkata “bang tolong bang, ada begal” akan tetapi masyarakat tersebut malah takut dan pergi meninggalkan lokasi.setelah korban dibawa kedalam areal perkebunan langsung ditodongkan parang oleh pelaku yang berperawakan kurus sambil berkata ” kau bilang tadi pas ada orang lewat kami begal kan, lalu korban menjawab, ampun bang, ampun bang” bersamaan itu pelaku berperawakan sedang pendek memakai topi warna hitam dan pakai masker kain bercorak loreng tersebut pun emosi dan bersama pelaku lainnya menganiaya korban. Dan setelah berhasil membawa handphone korban para pelaku pun langsung pergi meninggalkan lokasi. Dan Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit di bagian kepalanya dan kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah),Dan selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Aek Natas,”
Setelah laporan pengaduan diterima Polsek Aek Natas, unit reskrim DPP Kanit Reskrim Polsek Aek Natas melakukan penyelidikan, dimana pada hari selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wib diketahui salah satu dari ke 4 (empat) pelaku bernama MARJONO Alias JON Penduduk Dusun III Desa Simpang Empat Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara.Karena informasi tersebut,Team pun melakukan pencarian dan setelah diketahui kediamannya langsung dilakukan penangkapan terhadap MARJONO Alias JONO,dan padanya ditemukan Barang bukti 1 (satu) unit SPM Honda Supra fit x warna hitam, 1 (satu) buah topi warna hitam dan 1 (satu) buah masker kain bercorak loreng yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dengan kekerasan, namun pelaku sebelumnya pernah melakukan hal yang sama akan tetapi untuk kejadian ini pelaku MARJONO Alias JON belum kooperatif memberikan keterangan selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas;
Setibanya di Polsek Aek Natas, saat di pertemukan dengan korban ALMANSYAH dan Saksi FAUZIAH RAHMI membenarkan bahwa pelaku MARJONO Alias JON tersebut salah satu pelakunya dan MARJONO Alias JON lah yang menganiaya korban saat kejadian, setelah itu barang bukti disaat kejadian di perlihatkan untuk dapat dikenali korban ALMANSYAH dan saksi FAUZIAH RAHMI dimana Barang bukti tersebutlah yang dipergunakan pelaku MARJONO Alias JON saat melakukan pencurian dengan kekerasan.Atas perbuatan nya, Marjono Alias Jon dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, dan untuk rekan nya yang tiga orang lagi, masih dalam pengembangan, dan pengejaran. (Julhadi Simanjuntak)