Media Humas Polri//Labuhanbatu Utara
Gerak cepat team anti bandit polsek Aek Natas yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, SH, MH berhasil mengungkap pencurian dan pengrusakan, Sabtu (14/9/2024)
Pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB korban Justin Samosir berangkat berobat ke Pematang Siantar sehingga kondisi rumah tidak ada yang penjaganya, sekira pukul 21.30 WIB korban mendapat kabar dari saksi Mangara Purba bahwa pintu rumahnya dirusak dan telah terbuka.
Mendapat kabar tersebut anak korban yang bernama Rita Purnama Samosir langsung bergegas menuju rumah korban Justin Samosir dan setibanya dilokasi dan melihat memang benar pintu rumah sudah terbuka. Sehingga dilakukan pengecekan ternyata ada barang-barang hilang dari dalam rumah berupa Uang yang disimpan dikotak sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta), perhiasan cincin dan gelang.
Karena kejadian tersebut Rita Purnama Samosir didampingi saksi Peri Pargomgoman Siregar “L” (19) dan juga Mangara Purba “L” ( 37) mewakili korban Justin Samosir membuat laporan pengaduan ke Polsek Aek Natas dimana atas kejadian tersebut korban JUSTIN SAMOSIR mengalami kerugian sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Setelah adanya pelaporan tersebut Unit Reskrim Polsek Aek Natas melakukan penyelidikan, dan setelah mengantongi identitas pelaku, dimana identitas pelaku dengan inisial RYT (31) alias Uci.
Team yang di pimpin langsung oleh kanit reskrim polsek aek Natas bergerak melakukan pencarian dan pengejaran terhadap RYT (31) alias uci, dimana pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 diketahui keberadaannya di daerah Bunut Kota Kisaran Kabupaten Asahan;
Mendapat kabar tersebut Unit Reskrim Polsek Aek Natas DPP oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH mendatangi daerah tersebut dan ditemukan Reza Yusri Tarihoran Alias Uci di Kedai milik orangtuanya, Team pun berhasil mengamankan pelaku.
Dan saat diintrogasi, pelaku yang berinisial RYT (31) mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian barang barang milik korban JUSTIN SAMOSIR tersebut berupa uang dan perhiasan, dimana uang hasil cutian tersebut ia gunakan untuk membeli 4 (empat) ekor lembu (sudah disita dari tersangka), 2 (dua) unit Sepeda motor (sudah disita dari tersangka), 1 (satu) Mobil Avanza silver BK 1298 HK (dalam pencarian), 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX (dalam pencarian), dan sebagian nya do gunakan untuk membayar hutang dan keperluan pribadi sehari-hari.
sedangkan barang curian yang berupa perhiasan juga sudah dijual kepada orang yang tidak dikenalnya, dan hasil penjualan perhiasan tersebut di pergunakan untuk keperluan pribadi, selanjutnya RYT (31) Alias UCI dibawa ke Polsek Aek Natas guna Pemeriksaan lebih lanjut
Turut diamankan kan barang bukti kejahatan, 1.(satu) buah grendel kunci pintu yang sudah rusak,4 (empat) ekor hewan ternak Lembu,1 (satu) Sepeda Motor Yamaha Vixon No. Pol A 2187 LK warna merah,1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega tanpa plat warna hitam,1 (satu) buah obeng.
( Julhadu Simanjuntak )