Team Anti Bandit Polsek Marbau Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Media Humas Polri || Labuhanbatu Utara

Pada Hari Rabu 13 September 2023 sekira pukul 13.15 Wib di Dusun 6 Desa Sipare-pare Tengah Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara berhasil di bekuk Team Anti Bandit Polsek Marbau, jumat (15/9/2023).

Bacaan Lainnya

Dari hasil penggerebekan, Team Anti Bandit Polsek Marbau berhasil mengamankan 2 terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu Ramli lk (43) yang beralamat Dusun 6 Desa Sipare pare Tengah Kecamatan Marbau, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, dan Sarwanto alias Iwan (45) yang berdomisili di Dusun 2 Desa Sumbermulyo Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara yang berprofesi sebagai petani.

Dari hasil pengerebekan, Team Anti Bandit Polsek Marbau berhasil mengamankan 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 1,36 gram, Uang Tunai Rp.100.000. (seratus ribu rupiah), satu bungkus kotak rokok kosong merek red bold, 1 (satu) HP android merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna merah putih, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan
2 (dua) pipet sekop.

Hasil konfirmasi awak media kepada kapolsek Marbau Bapak AKP. JH. Pasaribu,SH,.MH, “Pada Hari Rabu 13 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Team Opsnal Polsek Marbau Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya penjualan Narkotika jenis sabu di TKP tepatnya di Dusun 6 Desa Sipare pare Tengah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara”, utur nya menjelaskan.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada pukul 13.15 Wib, diamankan 1 (satu) orang tersangka yang menjual narkotika jenis sabu-sabu atas nama tersangka Ramli, dan setelah di lakukan interogasi Tersangka Ramli mengakui menyimpan barang bukti yang di duga sabu-sabu di tempat pembuangan sampah belakang rumah dan setelah dilakukan pengecekan, ditemukan barang bukti berupa di duga Narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok merek Red Bold.

“Dari hasil introgasi yang di lakukan oleh penyidik, bahwa Ramli mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari Sarwanto alias Iwan dan terhadap Iwan telah berhasil diamankan,” imbuh nya.

“Selanjutnya terhadap tersangka berikut BB dibawa ke Polsek Marbau untuk diproses lebih lanjut untuk Mengembangkan ke bandar (layer di atasnya) Melengkapi mindik untuk dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu”, tutup bapak AKP. JH. PASARIBU, SH,.MH. (Julhadi Simanjuntak)

Pos terkait