Team Anti Bandit Polsek Marbau berhasil meringkus terduga pencurian Lembu di areal PT Smart Kebun Padang Halaban

Team Anti Bandit Polsek Marbau berhasil meringkus terduga pencurian Lembu di areal PT Smart Kebun Padang Halaban

Media Humas Polri || Labuhanbatu Utara

Bacaan Lainnya

Pada Hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 Wib Danton Pengamanan PT. Smart Kebun Padang Halaban Misnan mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi pencurian ternak Dusun I Desa Perkebunan Brussel Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan menggunakan Kendaraan Mobil Pick up.

Selanjutnya setelah mendengar informasi tersebut Misnan langsung bergegas menelepon Piket Polsek Marbau Polres Labuhanbatu dan mensiagakan Personel BKO Pengamanan PT. Smart Padang Halaban dan bersama-sama melakukan pencarian terhadap pelaku, kemudian Danton Misnan memerintahkan semua Penjaga Portal pintu masuk dan keluar melalui telepon agar ditutup supaya para pelaku tidak bisa kabur.

Pada pukul 03.00 wib Personel Keamanan PT. Smart dan Personel Polsek Marbau mendapati dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku di jalan areal kebun dan pada saat pengejaran salah satu tersangka sempat melepaskan 1 (satu) ekor sapi dan kemudian kendaraan para pelaku terus melaju, setelah hampir 15 menit Team Gabungan melakukan pengejaran para tersangka hingga akhirnya mobil Pikc up yang dipergunakan para tersangka terperosok ke dalam parit tepatnya di divisi 3 PT. Smart Padang Halaban dan 2 (dua) orang tersangka berhasil ditangkap yaitu PES (31) warga Pinang Awan Simpang PKS Milano Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan B (32) warga Dusun I Kampung Bagan Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya berhasil melarikan diri.

Selanjutnya Team Gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 (satu) tersangka lainnya yaitu JS (21) warga Dusun I Kampung Bagan di Dusun I Kampung Bagan Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Pada kejadian pencurian ini, saksi korban adalah Farida Hanum Manurung (53)tahun warga Dusun IV Desa Perkebunan Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara didampingi saksi lainnya adalah Misnan (50) Danton PT.SMART Padang Halaban warga Dusun V Desa Sipare-pare Tengah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara,
Sujari (51) Satpam PT.SMART Padang Halaban warga Dusun III Desa Perkebunan Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Dewi Kusuma Astuti Nasution (30) warga Dusun II Desa Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan Polisi Nomor. : LP / B / 67 / V / 2024/SPKT / POLSEK MARBAU / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 Mei 2024 dengan Barang Bukti 2 (dua) ekor Lembu betina warna coklat kehitaman dan putih, l1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry nopol B 9772 KAU, 2 (dua) utas tali warna putih, 1 (satu) buah tikar warna, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna kuning, 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru dan 1 (satu) unit HP merk Realme warna abu-abu.

Selanjutnya Team Gabungan Polsek menahan para tersangka dan barang bukti di Mapolsek Marbau untuk proses selanjutnya.

Kapolsek Marbau AKP. Gesson Saragih mengatakan, “kepada para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan kita masih tetap dilakukan pengejaran terhadap para pelaku yg melarikan diri dan akan dilakukan pengembangan terhadap LP lainnya dan LP yg ada di Polsek jajaran”, pungkasnya.

(Julhadi Simanjuntak)

Pos terkait