Team Anti Bandit Polsek Marbau Berhasil Meringkus Tiga Tersangka Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Team Anti Bandit Polsek Marbau Berhasil Meringkus Tiga Tersangka Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Media Humas Polri || Labuhanbatu Utara

Bacaan Lainnya

Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,dan telah mengamankan tiga pelaku dengan waktu yang berbeda pada Kamis 25 juli 2024 di Dusun X Kogem Desa Hitetoras Kecamatan Marbau.

Pelaku pertama, RN alias Rahman (35) warga Desa Hitetoras Kecamatan Marbau ditemukan sedang menggunakan narkotika jenis sabu di lahan sawit milik masyarakat di Desa Aek Hitetoras bersama dengan Pelaku kedua, MA alias Farizi (22) yang juga merupakan warga Desa Hitetoras.

Dalam penggeledahan, Tim menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,32 gram, dua unit handphone, dua mancis, satu botol racikan (bong), satu kotak rokok, satu kaca pirek, dan satu pipet.

Berdasarkan keterangan dari RN alias Rahman dan MA alias Farizi, sabu tersebut diperoleh dari seorang yang dikenal dengan nama RR alias Kadung yang tinggal di Desa Belongkut Marbau, Personil kemudian melakukan pengembangan dengan cara memancing RR alias Kadung untuk melakukan transaksi.

Akhirnya, tersangka RR alias Kadung (25) berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi 12 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,64 gram, satu plastik klip besar berisi tujuh plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,37 gram, satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,17 gram, sejumlah alat hisap dan bungkus rokok.

Penangkapan RR alias Kadung dilakukan di tempat yang sama dan menyita satu unit handphone, satu dompet, satu kotak kecil dan uang tunai sebesar Rp. 118.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu.

RR alias Kadung mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial R Namun saat petugas mendatangi rumah R, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selanjutnya Ketiga Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Marbau AKP. Gesson Saragih dalam arahan dan komitmennya mengatakan, “kami tetap berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi”, pungkasnya. (Julhadi Simanjuntak)

Pos terkait