Media Humas Polri.Com||Labuhanbatu Utara
Team Anti Bandit Reskrim Polsek Aek Natas berhasil menangkap dan mengamankan salah satu terduga pengedar narkotika jenis sabu – sabu di Dusun VI Perlabian, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (6/8/2023).
Menurut keterangan warga yang menyaksikan penggrebekan tempat yang diduga lokasi menghisap narkoba jenis sabu – sabu. Tepatnya hari Jumat sore tanggal 4/8/2023, sekira 16.45 WIB beberapa orang dari Satreskrim Polsek Aek Natas melakukan penggrebekan. Dan hasil penggrebekan, pihak Satreskrim Polsek Aek Natas berhasil mengamankan salah seorang warga yang berinisial I (28) beserta barang bukti kaca pirek, alat penghisap sabuc-sabu (Bong). Lalu mereka membawa ke Mapolsek Aek Natas dengan mengendarai sepeda motor dan posisi tangan di borgol.
Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Aek Natas tiba – tiba datang dengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Smash dan juga Honda Legenda. “Dengan kecepatan tinggi, saya terkejut sampai – sampai saya teriak. Namun, mereka bilang mereka adalah orang koperasi. Begitu sampai ke salah satu rumah, kereta dicagakkan, mereka langsung berlari mengejar yang berinisial I (28). Pada saat itu saya juga tidak tau I bersama dua temannya yang tidak dikenal lagi apa, begitu mereka tau ada yang berlari menuju mereka, mereka pun lari tunggang langgang. Namun, yang membuat kami heran bang, kenapa cuma satu orang aja yang dikejar meraka? padahal dua teman lainnya tak dikejar seakan di biarkan lepas begitu saja,” tungkasnya dengan heran.
Lebih lanjut,”Padahal dua temannya berlari mengarah keluar dari lokasi penggrebekan awal, bahkan keduanya lari ke jalan. Namun, yang di kejar terus cuma satu itu aja bang. Gak berapa lama, inisial I (28) pun berhasil mereka amankan, itu pun bang, sempat mereka salah tangkap, sampai – sampai memborgol salah satu warga kita yang berinisial M (49). Sontak saja inisial M (49) meronta sembari berkata, “Ada apa ini? Kenapa saya ditangkap dan diborgol? Padahal, pada waktu kejadian saya baru saja keluar dari kamar mandi karena perut saya sakit.” Lalu salah satu polisi yang berinisial T berkata, “Udah diam kau, kalau sudah dapat ini, kau akan di lepas,” sembari menduduki tubuh M yang posisi tengkurap, dan tangan kebelakang sambil di borgol,” tuturnya menjelaskan.
Dari hasil konfirmasi via WhatsApp Kanit Reskrim Bapak Ipda Bambang, S. H, M. H membenarkan kejadian penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu – sabu yang berisial I (28), “Benar bang, awal penangkapan barang bukti yang kita amankan hanya kaca pirek bekas yang sudah pecah, 1 (satu) buah alat penghisap dan uang tunai sebesar Rp. 410 ribu,” tuturnya.
“Namun setelah dilakukan interogasi kepada tersangka I, Ia pun mengaku bahwa masih ada barang bukti jenis sabu – sabu yang ia sembunyikan sewaktu penangkapan lalu. Tim pun bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa tersangka. Memang benar kita menemukan paket yang berbungkus kan kotak yang dilapis plastik hitam, disembunyikan didalam kubangan yang ada airnya. Lalu, kita pun kembali ke Mapolsek Aek Natas,” tungkas Bapak Ipda Bambang, S. H, M. H.
“Dari hasil penangkapan barang bukti yang kita amankan, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap (Bong) dan satu paket sabu – sabu dengan berat lebih kurang 95 gr yang akan diedarkan. Jadi pasal yang kita kenakan, pasal 114 ayat (2), jugdis pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun, minimal 4 tahun,” imbuhnya menambahkan. (Julhadi Simanjuntak)