Team Gabungan Polsek Percut Sei Tuan Dan Subdit Jahtanras Polda Sumut Ungkap Komplotan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Modus Kenalan Melalui Aplikasi OMI Di Medsos

Team Gabungan Polsek Percut Sei Tuan Dan Subdit Jahtanras Polda Sumut Ungkap Komplotan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Modus Kenalan Melalui Aplikasi OMI Di Medsos.

Sumut || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Di Parkiran Alfamart jl. Pancing Kel. Sidorejo Medan Tembung, komplotan pelaku pencurian sepeda motor modus kenalan melalui aplikasi OMI di medsos diringkus oleh tim gabungan polsek percut sei tuan bersama jahtanras polda sumatera utara

Pelaku yang diringkus masing masing beridentitas :
1. Nama        : Aldafasyahreza Simamora Als Dafa, 21 Tahun, Islam, Alamat  Jl. Platina 7A Kec. Medan Marelan Kodya Medan

2. Nama        : M Ridho Als Ajo, 22 Tahun, Islam, Alamat       : Jl. Pasar 2 Gg. Botot Kec. Rengas Pulau Kota Medan.

Berawal dari perkenalan antara korban Vira Yulia Ketaren dengan pelaku Dafa melalui medsos OMI pada tanggal 31 Agustus 2022.

Perkenalan berlanjut berlanjut melalui medsos WA. Dan dengan bujuk rayu pelaku *Dafa* mengajak dan meyakinkan korban berhubungan lebih dekat sehingga terjalin komunikasi dengan korban *Vira* hampir setiap hari.

• Pada tanggal 12 September 2022, pada pukul 19.00 wib, pelaku *Dafa* menelpon korban mengajak ketemuan di depan Cemara asri kec Percut sei tuan. Pelaku *Dafa* merayu dan meyakinkan korban utk bertemu.

Selanjutnya *Dafa* menyampaikan kepada rekannya *Ridho, Angga, dan Arif* untuk bermain seperti biasanya.

Setelah bertemu pelaku *Dafa* mengajak korban utk singgah ke Alfamart jalan pancing depan GOR. Dan korban disuruh pelaku *Dafa* membeli minuman ke dalam Alfamart. Setelah korban masuk kedalam Alfamart, pelaku *Dafa* membawa lari sepeda motor milik korban.

Atas kejadian tersebut Korban membuat Laporan pengaduan ke polsek Percut sei tuan.

Atas laporan korban personil polsek Percut sei tuan di back up personil Subdit Jahtanras Polda Sumut melakukan penyelidikan

Pada hari Jumat tgl 16 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib tim gabungan Polsek Percut Sei Tuan dan Subdit III Unit Jahtanras Polda Sumut menerima Informasi tentang keberadaan kedua tersangka di Jl. Psr II Gg.Botot Marelan. Personil lalu mendatangi ke lokasi dan mengamankan pelaku pencurian sepeda motor.

•Selanjutnya pelaku diboyong ke komando utk dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

*INTROGASI TERHADAP PELAKU :*
● Para pelaku merupakan Komplotan Pencurian dengan modus, memasang Foto Profil dan nama samaran di Sosmed selanjutnya mengajak kenalan dari Sosmed para calon korban.

● Masing – masing para pelaku berupaya mencari calon target sebanyak mungkin dan membujuk rayu para calon korban untuk bertemu, setelah bertemu dengan modus membeli minuman korban ditinggalkan setelah Hp dan atau R2 milik korban dikuasai.

● Komplotan para pelaku telah berungkali melakukan aksi dimana target merupakan Hp dan R2 milik Korban.
● Pd hari Senin tgl 12 September 2022
BB : Sepeda motor N-Max
Korban : Vira
Alamat Martubung
TKP : Cemara
Pelaku Dafa, Ridho,Arif dan Angga
Dijual kepada an. Fadli
Rp 10.000.000

● Akhir bulan Agustus
BB : Sepeda motor Beat Karbu warna Hitam
Korban : Indan
Alamat Stabat
TKP : Alun alun Stabat
Pelaku Dafa dan Arif
Dijual kepada Fadli Rp. 3.000.000

● Komplotan pelaku telah berungkali melakukan pencurian sepeda motor dan Hp dengan modus yang sama yaitu berkenalan dengan korban melalui sosmed dan mengajak bertemu selanjutnya pada saat kesempatan yang tepat langsung mencuri Hp atau sepeda motor milik korban.

*BARANG BUKTI :*
• 1 Unit Hp milik Dafa yang digunakan komunikasi dengan Korban.
• 1 Unit Hp milik Ridho
• Baju, Celana, Sepatu, Kacamata dan masker yang digunakan Dafa pada saat beraksi yang teridentifikasi pada Cctv di TKP.
• Baju, celana dan sepatu milik Ridho yang digunakan pada saat beraksi.

Red/Mr. Giawa
Jurnalis MHP Sumut

Pos terkait