TELUKKUANTAN // Mediahumaspolri.com
Team Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), kembali melakukan pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Kali ini 4 orang terduga pelaku ditangkap dengan barang bukti diduga sabu seberat 29, 15 gram.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak didampingi Kasi Humas AKP Feri Wardi kepada sejumlah media mengungkapkan, Tim Mata Elang kembali berhasil membekuk pelaku narkoba di daerah Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, tepatnya disebuah pondok tengah perkebunan sawit, pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kronologi penangkapan bermula saat Tim Mata Elang dibawah komando langsung Iptu Novris, melakukan penyelidikan dilapangan, karena banyak sekali informasi jika didaerah tersebut diduga sering terjadi transaksi Peredaran Narkotika jenis shabu.
Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya ditemukanlah sebuah tempat yang cukup mencurigakan. Tempat jauh dari pemukiman, tepat ditengah-tengah perkebunan sawit, ada tiga pria yang sedang berkumpul pada malam hari itu.
Tanpa menunggu waktu, tim pun langsung melakukan penggerebekan. Benar saja, dari tiga orang pria yang masing-masing bernama SF, IR dan IP, juga ditemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu, yang didapati di pondok tak jauh dari ketiga pria tersebut. Di dalam pondok ternyata ada juga seorang perempuan bernama PY.
”Jadi setelah melakukan pengamanan terhadap 3 pria didekat pondok, ternyata, di dalam pondok itu, kami temukan seorang perempuan. Lalu kami periksa seisi pondok, ternyata ada
1 paket plastik bening besar yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, lalu 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, dan ada lagi 5 paket plastik bening kecil yang juga berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, yang terletak di atas lantai pondok, serta 1 unit timbangan digital, 2 buah bong, 1 buah kaca pirek, dan 2 unit handphone, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 4.000.000,”ujar Iptu Novris.
Ketiga pria dan seorang perempuan dan berikut barang bukti itu langsung dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan dari hasil test urine yang dilakukan, ternyata keempat pelaku positif mengkonsumsi zat amphetamine.
”Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Novris. (Jasriadi)