KUANTAN SINGINGI // Mediahumaspolri.com
Team Opsnal Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil meringkus 1 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Ahad (25/06/2023) pukul 03.00 WIB, pelaku yang diketahui berinisial H Alias Eman AO (48) merupakan warga Dusun Tobek Panjang, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus ini terungkap dari laporan korban Rudi Rohendri (34) kepada Sat Reskrim Polres Kuansing, yang telah kehilangan satu unit Handphone,uang Sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) Yang Terletak Di Saku Celana Jeans dan Dompet Warna Hitam Dengan Berisi Uang Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kepada wartawan Kapolres Kuansing Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H , melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H menjelaskan dari laporan korban petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Berbekal dari infomasi korban Melalui CCTV (Closed Circuit Television) petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang Pelaku Pencurian, Selanjutnya Tim Opsnal Mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berada di Kedai Tuak Di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah” ungkap Linter.
Dia mengatakan, mengetahui keberadaan pelaku tersebut lalu Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan pengejaran terhadap Pelaku.
Pelaku pun berhasil diamankan Polres Kuansing di tempat Kedai Tuak Tersebut tanpa perlawanan.
“Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A 57 Warna Hijau,2 (satu) buah dompet warna coklat Horse,3 (satu) Helai Baju warna Kuning merk 3second,4 (satu) Helai celana Jeans merk levis 505 diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim. Sumber : Humas Polres Kuansing. (Jasriadi)