Media humas Polri Sumsel /Patar Sihotang SH. MH, Ketua Umum PKN menyatakan, bahwa saat ini PKN akan melayangkan Laporan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan ketua DPR RI agar di lakukan Evaluasi tentang kinerja dan Etika Komisioner di komisi Informasi Sumatera Selatan ,karena saat ini PKN menilai sudah banyak Oknum Komisioner berperilaku seperti melakukan Introgasi kepada pemohon Informasi dan memutuskan Sengketa Informasi tidak sesuai dengan Tujuan dari Pada UU No 14 tahun 2008 dan Perki no 1 tahun 2013 sehingga cendrung melakukan pembodohan terhadap Masyarakat dalam Hal ini PKN demikian Ucap Patar Sihotang di Kantor Pusat PKN jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi pada saat gelar konfrensi pers .
Patar menjelaskan, salah satu fakta dan bukti oknum komisioner melakukan pembodohan terhadap masyarakat adalah Komisioner Komisi Informasi Sumatera Selatan yang memutuskan sengketa dengan informasi Nomor 006/VII/KI.Prov.Sumsel -PS-A/2021 antara PKN sebagai pemohon Informasi dan Bupati Lahat sebagai Termohon , dengan amar Putusannya Menolak Permohonan Pemohon (PKN ) Seluruhnya.
Pertimbangan Hukum Majelis Komisioner mengalahkan PKN adalah karena PKN melakukan Keberatan kepada BUPATI LAHAT yang seharusnya menurut majelis komisioner adalah SEKDA LAHAT sebagai ATASAN PPID UTAMA Sehingga PKN di nyatakan keliru dan dinyatakan belum terjadi sengketa informasi .
PKN menilai Pertimbangan Hukum Majelis Komisioner ini sangat bertentangan dan menabrak Perundangan undangan dan peraturan yang mengatur tentang Informasi Publik nya itu UU No 14 Tahun 2008 dan perki No 1 tahun 2010 dan perki no 1 tahun 2013 dengan Fakta hukum sebagai berikut Pasal 1 Ayat 5 Perki Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan bahwa Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
Pasal 1 Ayat 5 perki nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik No 1 Tahun 2013 menyatakan
Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk dan/atau
bertanggungjawab dalam memberi tanggapan tertulis atas keberatan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.Pada ke 2 Perki ini di menyebutkan Atasan adalah atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk Artinya Pejabat PPID Utama adalah Kepala dinas Kominfo lahat dengan atasannya adalah SEKDA Lahat selanjutnya atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk adalah BUPATI LAHAT sehingga PKN sah dan tidak melanggar aturan membuat Keberatan Pada Sengketa ini