Polres Mesuji // Media Humas Polri.Com
Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung dengan dipimpin oleh Kanit Resum Polres Mesuji, berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di Taman Raga Desa Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Selasa (23/05/23)
Adapun Pelaku yang berhasil di tangkap Berinisial, HDR (22) Warga Desa Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya, MA (16) Warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, dan JA (18) Warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mengatakan, Ketiga Pelaku di Tangkap oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji yang dipimpin oleh Kanit Resum IPDA Ghani Fikri Aziz S.Tr.K karena telah terbukti melakukan perampasan 2 Unit Handphone milik Warga Desa Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, saat bermain di Taman Raga Desa setempat.
Kejadian bermula pada saat salah satu Korban Berinisial ERAW bersama 3 Temannya bermain Game dengan menggunakan Handphone di Taman Raga Desa Bujung Buring. Lalu datanglah Pelaku sebanyak 5 Orang dengan menggunakan 2 Sepeda Motor. Jelas Iptu Fajrian.
Kemudian 3 Pelaku mendekati Korban dan rekannya dengan alasan ingin meminjam Korek Api, akan tetapi setelah di pinjami Korek Api, tiba tiba ke 3 Pelaku langsung merampas paksa Handphone milik Korban dan Ke 3 rekannya, namun hanya 2 Unit Handphone milik rekan Korban yang berhasil di rampas, sedangkan milik Korban sendiri tidak berhasil di rampas karena Korban melakukan perlawanan. Ungkap Kasat Reskrim
“Atas kejadian tersebut Korban dan rekannya mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan langsung melapor ke Mapolres Mesuji”. Ucapnya.
Jebolan Akpol 2015 itu menambahkan, adapun Kronologis Penangkapan, pada Hari Selasa, Tanggal 23 Mei 2023 Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji dipimpin Kanit Resum Ipda Ghani Fikri Aziz, S. Tr. K. Melakukan penyelidikan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Dari hasil penyelidikan didapatkan Informasi, jika para Pelaku adalah Warga Kecamatan panca Jaya Kabupaten Mesuji.
“Mendapat informasi tersebut, Team langsung melakukan Penyelidikan keberadaan Pelaku, dan didapati Mereka sedang berada di sebuah Bengkel yang berada di Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji”. Jelasnya
Kemudian Pelaku diamankan serta dilakukan Penggeledahan dan didapati Barang Bukti berupa, Handphone hasil Curas serta alat yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan tersebut.
Saat ini para Pelaku beserta Barang Bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda BEAT Deluxe warna Hitam tanpa Nopol, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda CRF Warna Hitam, Nopol : BE 4379 LB, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A54 warna Abu – Abu, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y21i Warna Biru Metalik dengan Case berwarna bening, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A16 warna silver, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A31 Warna Hitam, telah di amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya.(YK/MHP)