Tegakan Perda Satpol PP Kabupaten Alor Tertibkan PKL dan Parkir Liar di sepanjang Jalur Trotoar Kota Kalabahi

Lembata // Media Humas Polri.Com

Sebagai fungsi penegakan peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor melakukan penertiban kepada pedagang kaki lima (PKL) yang bandel berjualan dan parkir liar di sepanjang trotoar kota Kalabahi, Sabtu, (3/6/2023).

Bacaan Lainnya

Tampaknya, Penertiban dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna jalan yang melintas di trotoar tersebut.

Kesempatan itu, Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor, Zainal A Nampira S.PI melalui Kabid Tubun Tram Pol PP Kabupaten Alor, Rahmad Mansari S.Pt.M.S.i selaku ketua regu satu mengatakan, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor
menertibkan lapak pedagang sekaligus parkir liar kendaraan bermotor yang berada di atas trotoar kawasan perbengkelan dan sejumlah toko . Dan Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Alor nomor 7 tahun 2015 dan juga surat perintah Tugas oleh Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor, Zainal A. Nampira S.Pi dengan nomor ; Satpol PP 331.1.3/118a/V/2023. Ungkapnya.

Kemudian dikatakannya, Penertiban ini Sebanyak enam unit mobil ditertibkan dan puluhan kendaraan roda dua karena parkir di atas trotoar kawasan jalur trotoar

Sementara lima lapak pedagang eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dan Pertamax dibubarkan dan dilarang berjualan kembali di atas trotoar tersebut. Pungkas Rahmad

Kembali Rahmad menjelaskan, penertiban ini juga dilakukan sebagai bentuk pengembalian fungsi trotoar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Terangnya.

Selanjutnya, seorang warga penyandang disabilitas yang enggan di sebutkan namanya kepada wartawan Media mengeluhkan karena pemanfaatan di sepanjang jalur trotoar kota Kalabahi menjadi lahan parkir dan berjualan. Ungkapnya

Dikatakannya, Akses trotoar seharusnya di fungsikan oleh kamu pada umumnya pejalan, terpaksa saya harus jalan di pinggir jalan, ini berisiko sekali la” Tuturnya warga sambil menunjukan trotoar tersebut parkirnya kendaraan.

Ia mengeluhkan bahwa,
Kendaraan terparkir di sekitar trotoar Tidak adanya sanksi tegas membuat trotoar yang telah diperlebar tersebut justru dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum.

Diketahui bahwa, Penertiban dibagi dua regu yakni; Regu Satu mulai dari pukul 09.00 sampai pukul 15.00 WITA, yang dikendalikan langsung oleh Kabid tibun tram, Rahmad Mansari,S.Pt.M.Si

Sementara untuk regu dua dilakukan penertiban mulai pukul 15.00 sampai dengan pukul 21.00 WITA yang dipimpin langsung oleh Kabid PPUD, Muhammad Kamran. SE,MM.

Selanjutnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Alor, Zainal A Nampira S.Pi melalui ketua Regu Dua Muhamad Kamran SE.MM selaku ketua regu dua mengatakan, patroli dilaksanakan secara rutin setiap hari. Pihaknya mengerahkan Tim Penengak Peraturan Daerah (Garuda) untuk melakukan pengawasan.

“Tim kami terus melakukan pembinaan dan pengawasan di sepanjang Jalan agar trotoar kota Kalabahi yang ada benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tuturnya.

Menurut Kamran, berdasarkan patroli yang telah dilaksanakan, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan. Seperti, parkir liar di sepanjang trotoar, pemilik usaha yang menaruh barang atau beraktivitas di atas trotoar, hingga pengendara ojek berada di pinggir Jalan trotoar, dan Kamran menghimbau kepada pelanggar untuk tidak lagi melanggar aturan yang berlaku.,” terangnya. (Ahmad)

Pos terkait