TEGAS EDY WIDODO INGATKAN APARAT PENEGAK HUKUM ( APH ) AGAR TIDAK MENJADI BACKING KEGIATAN ILEGAL

TEGAS EDY WIDODO INGATKAN APARAT PENEGAK HUKUM ( APH ) AGAR TIDAK MENJADI BACKING KEGIATAN ILEGAL

Media Humas Polri || Kalbar

Bacaan Lainnya

Kepala Biro Media Humas Polri Kabupaten Sintang Edy Widodo, S. H., M. H. menghimbau sekaligus mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk tidak menjadi backing dalam kegiatan- kegiatan ilegal agar dalam penegakkan hukum bisa berjalan dengan baik dan tanpa ada beban moral karena sudah merasa mendapatkan sesuatu dari pelaku kegiatan ilegal*terangnya.

 

Pria yg akrab disapa mas wid ini juga menyampaikan pengalamannya pada saat melakukan investigasi dan menemukan beberapa kegiatan ilegal yg setelah diketahui ada keterlibatan oknum tertentu dibelakangnya.

” Tidak ada Undang- Undang yang membenarkan jika ada Aparat Penegak Hukum yang memback up kegiatan ilegal, saya dan tim sudah melakukan investigasi dilapangan dan sudah memiliki bukti- bukti akurat terkait kegiatan ilegal yg selama ini terjadi dan sudah mengantongi nama- nama oknum APH yg terlibat didalamnya. *tutur mas wid.

 

Disinggung terkait sanksi atau ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan ilegal, mas wid menyampaikan ” Tergantung apa yg mereka lakukan, apa itu ilegal logging, penambangan emas tanpa izin, penggelapan baran subsidi pemerintah seperti BBM atau Pupuk Subsidi dll, yang saya sebutkan itu ancaman pidananya nggk main-main lho.

Contoh saja PETI, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. ( Seratus Milyar Rupiah ) Kegiatan ini sangat- merugikan negara karena tidak ada kontribusinya sama sekali buat negara, yang ada justru kerusakan ekosistem alam semakin meluas.* tutur mas wid.

 

Selanjutnya mas wid menegaskan akan terus melakukan kegiatan investigasi untuk mengendus kegiatan-kegiatan yang secara ilegal dan sengaja ditutupi dari sorotan publik.

” Karena karya jurnalis investigasi selalu orisinil, baru dan menyangkut kepentingan public secara luas. Karena reportase investigasi merupakan implementasi paling depan bagi pers sebagai ‘anjing penjaga’ (wacht dog) masyarakat. Pers yang siap menggonggong dan menyalak jika mengendus setiap kejahatan dan kebusukan yang coba disembunyikan dari masyarakat. Karena itu pula jurnalisme investigasi merupakan pengukuhan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Dalam melakukan investigasi kami selalu mencari bukti tertulis dengan menggunakan metode pelacakan dokumen (paper trail). Liputan ini juga memiliki ciri wawancara orang-orang yang terlibat (human trail) secara ekstensif dan intensif. Selain itu, kami juga memakai metode pelacakan elektronik (e-trail) terkadang dalam peliputan investigasi.

Tim kami dalam melakukan investigasi tidak jarang menggunakan cara-cara polisi untuk membongkar kejahatan, misalnya menggunakan metode penyamaran, memakai kamera dan alat rekam tersembunyi, serta memata-matai. Tujuan metode ini untuk membongkar kejahatan yang merugikan masyarakat yang selama ini dirahasiakan dari public. Sasaranya bisa pejabat pemetintah, pengusaha atau stakeholder lain yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan public, dan kami pasti akan mengungkap semua itu ke public biar semuanya jadi terang benderang* jelas mas wid.

Mas wid juga berharap agar para Aparat Penegak Hukum bisa menjaga marwah institusinya masing-supaya masyarakat semakin percaya bahwa APH nya bisa dibanggakan dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya. ( E widodo)

Pos terkait