Tegas Ini Pernyataan Dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau
Media Humas Polri|| Kalbar
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau Jefray Raja Tugam saat menghadiri acara tatap muka dengan Polres Sekadau, Sabtu (15/06/2024) di Akhiang Caffe Pasar Baru Sekada
Acara tersebut diinisiasi langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, adapun agenda yang di bahas adalah berkaitan dengan putusan MK terkait perselisihan hasil pada Pileg yang lalu.
Acara tersebut di hadiri oleh sejumlah Tokoh yang ada di kabupaten Sekadau, tokoh Masyarakat, tokohAdat,Tokoh Agama, dan tokoh pemuda.
Tegas! kepada para wartawan, ketua DAD kabupaten Sekadau mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa keputusan MK terkait hasil Pemilu Legislatif (Pileg) Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Daerah Pemilihan (Dapil) III.
“Ia mengajak agar semua pihak harus tunduk dan menghormati, mengikuti keputusan tersebut,” demikian ucapannya kepada kepada awak media dan kepada sejumlah tokoh yang hadir di acara tersebut.
Ia juga mengatakan, udah jelas dalam keputusan tersebut MK memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan menyandingkan surat suara C Plano dan C hasil Salinan
“Saya mengimbau kepada Masyarakat untuk sama-sama mengikuti putusan MK,” ajaknya.
Alasannya adalah: karena keputusan tersebut sudah final dan mengikat dan sudah menjadi keputusan Nasional, untuk itu kita tidak perlu resah dengan kepuasan tersebut apa lagi bermain-main.
Bagi pihak yang sedang bersengketa terutama kepada pihak Pemohon kita berharap tidak ada pengerahan Masa. Kita berharap semoga proses penyandingan dan penghitungan suara bisa berjalan dengan baik jujur dan adil bagi kedua belah pihak baik pemohon dan termohon
“Apapun hasilnya nanti setelah KPUD kabupaten Sekadau melakukan penyandingan data dari C plano dan C hasil salinan agar semua pihak bisa menerima dengan legowo dan berlapang dada, Ungkap ketua DAD kabupaten Sekadau.(Liros)