Tegas Kasat Reskrim Polres Pinrang Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tidak Termasuk Delik Aduan
Media Humas Polri||Pinrang
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Oknum Caleg terpilih Inisial K, terhadap keponakannya Inisial N ( 18 ) yang diloparkan oleh korban dengan nomor laporan Polisi: LP / B / 332 / VI / SPKT / POLRES PINRANG. Namun beberapa saat kemudian laporan polisi tersebut dicabut.
Oknum calon Legislatif terpilih, periode 2024 – 2029, Inisial K, marak di pemberitaan Media Online yang dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang, atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap keponakannya Inisial N ( 18 ).
Belakangan diketahui, Ayah dari korban Inisial AG merasa keberatan terhadap pencabutan laporan tersebut dan mengharap pihak Kepolisian, Satreskrim Polres Pinrang tetap melanjutkan kasus tersebut.
Ayah korban mendatangi Unit PPA Polres Pinrang dengan membawa bukti baru dan sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan saat ditemui di ruangan kerjanya membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, kami telah menerima laporan, dugaan tindak Pidana Pelecehan seksual terhadap anak yang dilaporkan langsung oleh korban pada hari Selasa 4 Juni 2024, Malam, selang beberapa jam, Korban didampingi Orang tua (Ibu) beserta pendamping hukum kembali mendatangi Polres Pinrang untuk mencabut laporannya,” ucap Kasat Reskrim Polres Pinrang, saat ditemui diruangannya, Kamis (13/6/2024).
Tapi perlu kami sampaikan, pencabutan laporan tersebut masih secara lisan dan hal ini masih terus kami dalami, apalagi, kalau memang kasus tersebut benar benar terjadi tidak masuk delik aduan dan otomatis kasus ini akan tetap kami lanjutkan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tetap sesuai dengan SOP.
“Kasus ini masih kami dalami dengan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk klarifikasi, tapi sampai saat ini, terduga pelaku belum memenuhi panggilan penyidik dan tentunya kami akan lakukan pemanggilan ke dua dan terkait kasus ini, karena melibatkan anak dibawah umur yang diduga adalah korban, kami akan koordinasi dengan pihak Unit Pelayanan Tehnis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas P2KbP3A Kabupaten Pinrang,” terang IPTU Andi Reza Pahlawan.
“Terkait kasus ini, Penyidik Polres Pinrang tegas dan akan menindaklanjuti sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kasus ini sudah kemana – mana, kita tidak mau bola panas ada di Kepolisian dan saya tegaskan tegakan hukum yang berlakudalam kasus ini “tegas Kasat Reskrim.(Sukri)