Tulang Bawang Barat || Media Humas Polri.Com
Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung dengan dipimpin oleh Katim Opsnal Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di depan gerbang PT. HIM yaitu di Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Minggu (06/08/2023)
Adapun Pelaku yang berhasil di tangkap Berinisial, IP (41) Warga Menggala kota Kecamatan Menggala dan IST (55) Warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I. K yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, C. H, S. H mengatakan, “Kedua Pelaku di Tangkap oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat yang dipimpin oleh Katim Opsnal Aipda Adi Candra karena telah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) satu Unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam No. Pol : BE-5295-QR milik Warga tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Barat, Kabupaten Tulang Bawang Barat, saat habis mengantarkan kakaknya ke Unit 2 Tulang Bawang.”
“Kejadian bermula pada saat Korban Berinisial HNS melintas dijalan umum tepatnya di arah Pintu Masuk PT. HIM di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat telah terjadi Pencurian dengan Kekerasan (Curanmor) terhadap korban perempuan bernama HNS yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku yang tidak dikenal mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor suzuki Satria FU warna Hitam yang tidak ada Platnya,” jelas AKP Dailami.
“Kemudian 2 Pelaku memepet sepeda motor korban lalu mencabut kunci kontaknya sehingga motor berhenti namun karena korban tidak mau pergi dari sepeda motornya maka salah satu pelaku turun lalu memukul dan menendang wajah korban sehingga korban terjatuh dan mengalami luka memar pada bagian batang hidung lalu pelaku tersebut langsung membawa kabur 1 (satu) unti sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam No.pol : BE 5295 QR, kearah Panaragan Jaya dan pelaku satunya ke arah Penumangan,” ungkap Kasat Reskrim.
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam No. Pol : BE-5295-QR Jika dinilai dengan uang kerugian korban lebih kurang Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), dan langsung melapor ke Mapolres Tulang Bawang Barat,” ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, adapun Kronologis Penangkapan, Pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira Pukul 20.00 WIB Anggota Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapati informasi keberadaan tersangka yang merupakan warga menggala yang sedang berada di Terminal Menggala Kab. Tulang Bawang kemudian Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Brat langsung menunju lokasi sekira pukul 21.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan 2 orang tersangka inisial IP dan IST,” jelasnya.
Kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk kedua Pelaku dijerat dengan pasal “Pencurian dengan Kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya. (Amir)