Media Humas Polri || Lampung Tengah
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di 10 TKP, Selasa (22/8/2023).
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Menjelaskan ditangkapnya pelaku Curat PS (29) warga Kampung Slusuban Kecamatan Seputih Agung, lantaran diduga terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan.
Ditangkapnya PS, bermula saat ditangkapnya LN dan DP, yang sedang menjalani hukuman di Lapas. Dari hasil Pengembangan keduanya didapati nama PS dan T (DPO).
Kapolsek mengatakan tersangka PS dan rekanya menurut catatan Kepolisian dan pengakuanya telah melakukan aksi kejahatan di 10 TKP.
“Ada 4 TKP Curat di Kampung Donoarum, 3 di Fajar Asri, 2, Mujirahayu, dan 1 Slusuban, ” jelasnya.
Terakhir kata Kapolsek PS dan rekan-rekanya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dirumah korban Ahmad Syaiful Rizal di Kampung Slusuban (2/3/2023).
Dari rumah korban Ahmad Syaiful Rizal kawanan ini berhasil menggasak satu unit motor.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar, guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Dalam hal ini, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan. diancam kurungan penjara selama 7 tahun (Kairul Anam)