Tekab Polsek Kampung Rakyat Amankan 3 Pelaku Tindak Pidana Narkotika
MediaHumasPolri | Labuhanbatu -Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kampung rakyat mengamankan 3 (Tiga) orang pelaku tindak pidana di Sei Toras Dusun Sidomulyo Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 22.30 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetyo, Rabu (15/9/2021) Menyampaikan kepada Media Humas Polri “benar Tekab Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin langsung oleh Kanitreskrim IPDA Ropensus Manik,SH berhasil menangkap 3 orang pelaku tindak pidana Narkotika
Ketiga pelaku terdiri dari inisial SL alias Rial (38) warga Dusun Sidomulyo Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dan RS alias Madan (41) warga Dusun Malindo, Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten. Labuhanbatu.Dan DP alias Darma (21) warga dusun Malindo Desa Sei Siarti Kecamatan Panai tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti yang kami temukan berupa 1 (satu) buah plastik pacing kecil transparan yang berisikan sabu sabu. 11 (sebelas ) buah plastikb pacing kecil transparan yang berisikan sabu sabu.1 (satu) buah bong siap pakai terbuat dari botol minuman yg terdapat pipet pada bagian tutupnya. 1 (buah) botol bekas obat warna putih.uang kertas sebanyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit septor honda supra x 125 warna hitam tanpa plat no polis dan 3 (tiga) buah handphone,
Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek kampung rakyat guna proses penyelidikan dan segera dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu” tegas AKP Eri Prasetyo