Deliserdang // Mediahumaspolri.com
WS (35) seorang laki laki penduduk Gang Datuk Ujung Dusun IV Desa Dalu XA Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pelaku pencurian Sepeda motor, kini telah mendekam di dalam jerajak penjara Polsek Tanjung Morawa setelah berhasil dibekuk oleh Team Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan Resmob Polresta Deli Serdang dari rumahnya tanpa perlawanan Sabtu (17/03/23).
Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 maret 2023, Team unit Reskrim Polsek Tanjung morawa bersama Team Resmob Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan perkara Pencurian sepeda motor atas nama pelapor AS (23) penduduk Dusun V Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan pelapor MM (35) penduduk Gang kenanga desa Bangun Sari baru Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deli Serdang.
Pada pukul 12.00 Wib Team mendapat informasi pelaku WS sedang berada dirumahnya di Gang Datuk Ujung Dusun IV Desa Dalu XA Kecamatan Tanjung Morawa, tanpa buang waktu Team langsung memburu dan membekuk WS dari rumahnya tampa perlawanan, selanjutnya memboyong pelaku ke Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepada petugas WS mengakui bahwa ia telah sering melakukan perbuatan tindak pidana pencurian sepeda motor, termasuk pencurian sepeda motor di Gang. Wakaf Dusun III Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa pada hari senin 19 Desember 2022, dan di pinggir sungai Kecamatan Biru biru pada bulan Oktober 2022.
Kepada awak media Kapolsek Tanjung Morawa AKP F. Kemit, SH mengatakan ” Ini pelaku Residivis khusus Pencurian Sepeda motor yang sudah berulang kali keluar masuk penjara, untuk saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan menggali informasi dari pelaku serta melengkapi berkas perkaranya untuk diproses lanjut” ungkapnya. (JW. Pasaribu)