Tekab Resum Polres Labuhanbatu Amankan Pemilik Warung Beserta Pemain Judi Tembak Ikan
Media humas polri.com | LABURA – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Resum Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Resum IPTU Tito Alhafezt, STrk. MH mengamankan 4 ( Empat ) orang tersangka Permainan Judi Tembak Ikan Di Dusun Dua Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tepatnya di Warung Sikoling, Kamis (16/9/2021) sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit,SH.SIK.MH menyampaikan Jumat (17/9/2021) bahwa benar Tekab Unit Resum Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPTU Tito Alhafezt, STrk. MH mengamankan pelaku perjudian tembak ikan inisial GS alias Gabe (31) warga Di Dusun Dua Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai pemilik warung Inisial ASP Alias Aldi (18) warga Di Dusun Dua Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, sebagai pemain Judi tembak ikan.Inisial MS Alias Muskan (21) warga Dusun Dua Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai pemain judi tembak Ikan.Inisial SM (20) warga Dusun Dua Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai pemain judi tembak ikan.
Menurut pengakuan pemilik warung Gabe (31) bahwa judi tembak ikan ini baru beroperasi selama 1 Minggu dengan penghasilan Rp 1.700.000 per bulan sebagai biaya sewa, jelas Kasat Reskrim.
Kasat juga menambahkan pengungkapan tindak pidana ini berkat adanya informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang adanya Permainan Judi Tembak Ikan Di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.
Menindak lanjuti info tersebut Tim bergerak menuju tempat sesuai dengan informasi yang di terima dan berhasil mengamankan 4 (Empat) orang laki-laki Di Dusun Dua Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Tepat Nya Di warung Sikoling.
Apabila berhasil ada yang mendapatkan, 10 cip, 20 cip, 50 cip dan seterusnya, selanjutnya apabila merasa sudah cukup maka Cip tersebut dijual kembali kepada penjaga warung Gabe dengan harga Sebesar Rp. 10.000 ( Sepuluh Ribu Rupiah).
Dari keterangan diketahui bahwa pemilik warung mendapatkan mesin tembak ikan dari inisial AG warga Pulo Raja Kabupaten Asahan, jelas AKP Parikhesit.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan, tegas Kasat. (Red)