Media Humas Polri || Mesuji
Tujuh Orang yang sedang Asik main Judi Sabung Ayam di amankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Way Serdang, Jumat (08/09/23)
Adapun Pelaku yang di amankan Berinisial NS(30), MY (53), KS (44), WB (35), WS (51), WL (45), dan MS (53), Ke Tujuh Orang tersebut adalah Warga Pemukiman Dusun Labuhan Indah, Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Way Serdang Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan adanya Penangkapan 7 Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam.
Ke tujuh Pelaku tersebut diamankan saat melakukan Perjudian di Pemukiman Dusun Labuhan Indah Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Lebih lanjut Jelas Iptu Bambang, Penangkapan berawal pada Hari Jumat Tanggal 8 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Anggota Polsek Way Serdang sedang melaksanakan Giat Patroli, dan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Kampung Labuhan Indah Desa Labuhan Batin, ada yang sedang melakukan perjudian sabung Ayam.
Mendapat informasi tersebut Anggota Polsek Way Serdang langsung melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar, ada yang sedang melakukan permainan Judi tersebut.
Kemudian Anggota Polsek Way Serdang berkoordinasi dengan TEKAB 308 Presisi Polres Mesuji untuk melakukan tindakan kepolisian. Selanjutnya anggota Polsek Way Serdang diback up TEKAB 308 Presisi Polres Mesuji yang dipimpin oleh Kanit Resum Polres Mesuji langsung mendatangi tempat tersebut.
Sesampainya di lokasi Team berhasil mengamankan sebanyak 7 (tujuh) Orang, dan sebagian ada yang berhasil melarikan diri. Selanjutnya ke 7 (tujuh) Pelaku tersebut beserta Barang Bukti di bawa ke Mapolsek Way Serdang untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil di amankan, 19 Unit Sepeda Motor, Uang tunai sebesar Rp. 974.000 (sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) set alat Dadu Koprok dengan 8 (delapan) mata dadu dan 3 (tiga) Ekor Ayam jantan. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pidana 10 Tahun Penjara atau Denda 25 Juta. Tutupnya. (YK/MHP)