TEKAN ANGKA KECELAKAAN, SATLANTAS POLRESTA BARELANG LAKUKAN PENINDAKAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN ODOL

*TEKAN ANGKA KECELAKAAN, SATLANTAS POLRESTA BARELANG LAKUKAN PENINDAKAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN ODOL*

mediahumaspolri.com BATAM KEPRI – Dengan meningkatnya angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas yang di sebabkan oleh banyaknya kendaraan yang membawa muatan barang di luar kapasitas JBB (jumlah berat barang ) yang telah di izinkan sehingga sangat berpotensi sebagai sumber penyebab kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang, untuk itu Satlantas Polresta Barelang melakukan kegiatan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) bertempat di Wilayah Hukum Polresta Barelang, Kamis (03/02/2022)

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang di pimpin langsung oleh Kanit Turjawali Ipda Yudhi Patra dengan sasaran Para Sopir Truck, Truck Dump, Truck Fuso dan kendaraan angkutan ekspedisi yang melintas di wilayah Hukum Polresta Barelang. Dalam kegiatan tersebut, Petugas Satlantas polresta Barelang menghimbau kepada kepada para Sopir truck untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load serta tetap disiplin berlalu lintas.

Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah SH, SIK, MH Melalui Kanit Turjagwali Ipda Yudhi Patra mengatakan bahwa dampak dari ketidak patuhan angkutan truk berupa Over Dimension dan Overload (ODOL) berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas dijalan dan pengaruh secara teknis akibat odol yang berujung pada insiden fatal pun beragam seperti underspeed, pecah ban maupun rem blong.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah SH, SIK, MH menghimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan Pengusaha lain serta para Sopir kendaraan besar untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak membahayakan pengendara lain juga memicu kerusakan di jalan raya.

Kendaraan agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan Speknya sehingga tidak melanggar Pasal 307 jo 169 (1) UU No 22 Th 2009.” Ungkapnya.Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SH, SIK mengatakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load (ODOL) hari ini Kamis (03/02/2022) yang berlokasi di Wilayah Muka Kuning, Simpang Kepri Mall dan di lakukan secara Mobiling dengan diberikan Tilang terhadap kendaraan yang overload.

Sebelum melaksanakan penindakan Represif kami terlebih dahulu memberi himbauan secara langsung dengan memberikan peringatan kepada para supir untuk selalu memperhatikan komponen kelengkapan dan layak jalan kendaraan seperti kelayakan Rem, kondisi Ban dan komponen kelengkapan lainnya.

Ini bertujuan untuk menjaga keselamatan sesama pengguna jalan dan memperkecil angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di Kota Batam, semoga dengan di laksanakan nya kegiatan ini akan menyadarkan sopir ataupun selaku pelaku usaha yang menggunakan kendaraan Truk dengan memaksakan muatan yang sangat berat dan berlebih di luar kapasitas kendaraan sehingga berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah SH, SIK, MH

(Yanuard Zebua )

Pos terkait