Tekan Angka Penunggak Pajak Kendaraan Polres Majalengka Dan Dispenda Gelar Operasi KTMDU

MEDIA HUMAS POLRI.COM//MAJALENGKA

Operasi Kendaraan Tindak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) tersebut digelar secara gabungan dengan melibatkan Satlantas Polres Majalengka, Dishub, Denpom Kadipaten dan Dispenda Kabupaten Majalengka di Jalan Raya Rajagaluh – Cirebon.Senin (5/6/2023).

Bacaan Lainnya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus melakukan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor, salah satunya dengan menggelar Operasi Kendaraan Tindak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) seperti yang dilakukan oleh Dispenda Kabupaten Majalengka.

Disaat dikonfirmasi, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Petugas Satlantas Polres Majalengka selaku Kanit Turjawali IPDA Toni Margianto mengatakan, Operasi KTMDU Akan di Gelar Selama Tiga Hari di Wilayah Kabupaten Majalengka dengan lokasi yang berbeda-beda.”ujarnya.

Ia juga menjelaskan Dalam Kegiatan Operasi KTMDU Ini pihak Kepolisian Hanya Sekedar Memberhentikan Dan memberikan Himbauan serta Tidak Di Berlakukan Tindakan Tilang Secara Manual Meski Masih Ada Pengendara Yang Melanggar Berlalu Lintas Dalam Operasi KTMDU ini,”terangnya.

Tercatat Ada 230 (Dua Ratus Tiga Puluh) Kendaraan Yang Dapat Teguran Dan 16 (Enam Belas) Kendaraan Yang Habis Pajak Dan Langsung Membayar Pajak Kendaraan Di Tempat,”tuturnya.

Sementara Dengan Adanya Diberlakukannya Tilang Manual Kembali Menurut Agus Sebagai Pengendara Sepeda Motor Menyampaikan Dirinya Tidak Merasa Keberatan Karena Dengan Adanya Hal Itu Akan Sedikit Mengurangi Terjadinya Hal Hal Yang Tidak Di Harapkan Di Jalan Raya,”ucapnya. (Didi.S)

Pos terkait