Tekan Kasus 3C Polsek Pagutan Razia Kos-kosan

Tekan Kasus 3C Polsek Pagutan Razia Kos-kosan

Media humas polri | Mataram – Dalam rangka menciptakan kondisi jelang perayaan Imlek 2573 (Gong Xi Fa Cai) dan menekan kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor), Polsek Pagutan melaksanakan razia di beberapa kos-kosan. Senin, 31/01/2022.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Pagutan I Putu Sastrawan, SH mengatakan bahwa kami melaksanakan Kegiatan Razia (Pemeriksaan) Gabungan terhadap penghuni kost-kostan dalam rangka cipta kondisi (CipKon) jelang perayaan Imlek serta menekan dan meminimalisir tindak kejahatan 3C, Senjata Api dan Tajam, Miras dan Narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polsek Pagutan, ujar Kapolsek.

” Kegiatan razia tersebut bersama melibatkan yakni personel gabungan Polsek Pagutan, Babinsa , Linmas , Kepala Lingkungan Gebang Baru dan RT selingkungan Gebang Baru Kel. Pagesangan Timur ”

Iptu Putu juga menjelaskan sasaran adalah penghuni kos-kosan yang sering meresahkan masyarakat yang terjadi di wilayah Pagesangan Timur ”

Putu juga mengharapkan dalam pelaksanaan kegiatan nantinya lebih mengutamakan Humanis, sopan dan waspada terhadap diri masing-masing personil, pungkasnya

Lurah Pagesangan Timur Sumarjan, SH dalam kesempatan kegiatan tersebut juga menambahkan dalam pelaksanan nanti benar-benar untuk memperhatikan keselamatan diri anggota, pemeriksaan yang teliti terhadap identitas oara penghuni kos–kosan, tambahnya.

Razia tersebut berhasil ditemukan 9 (sembilan) kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, 1 (Satu) buah Sajam jenis Belati, 1 ( Satu ) Buah Korek Gas menyerupai Senjata api dan 3 ( Tiga )Botol miras tradisional jenis Arak dan Brem, semua barang bukti tersebut diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Pagutan dan diamankan dihalaman Mako Polsek Pagutan untuk proses hukum lebih lanjut, tutup Kapolsek Pagutan.

Laporan – Lalu Wiryesentane/Kasi Humas.

Pos terkait