Media Humas Polri // Sragen
Dana Desa (DD) terus menjadi sorotan di masyarakat, besarnya dana yang besar dikucurkan pemerintah pusat pada pemerintahan Presiden Jokowi periode I, hingga periode II proses turunnya langsung ke rekening desa.
Sebagaimana diungkapkan oleh Pegiat Anti Korupsi Rumah Derap Keadilan Dwi Hartawan B., S.T., S.H., sebagian pemerintah desa seperti kurang bertanggung jawab. Hal ini terbukti dimana, saat ini proses pelaksanaan pembangunan kolam renang di Desa Guworejo Kecamatan Karang malang Sragen terhenti alias mangkrak.
Perlu di ketahui, Menurut Dwi Hartawan B., S.T., S.H. alias Hartawan panggilan akrabnya, bahwa Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 Permendagri No. 113 Tahun 2014 menyebutkan keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.Untuk itu Hartawan menilai, Kades Guworejo harus menunjukkan keuangan pengelolaan secara secara terbuka, dapat dipertanggung jawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada.
Lebih jauh Hartawan berharap pemerintah desa lebih transparan dengan penggunaan anggaran Dana Desa. Dimana seharusnya di pasang papan anggaran sebagai wujud transparansi.
“Saya berharap semua unsur aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Jawa Tengah dan BPKP Jawa Tengah untuk segera melakukan audit investigasi dan audit konstruksi, sekaligus mengambil tindakan tegas terkait temuan diatas,” ungkap Ketua Rumah Derap Keadilan. ( Jian )