Media Humas Polri // Kalteng
Dari informasi media dan awak media yang beredar di wilayah DAS Barito konflik penggunaan Jln Pemda Bartim wilayah Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah mencuat sejak tahun 2016 lalu termuat disalah satu media dengan awak media bg Asjian.
Hasil liputan dan penjelasan bg Asjian terindikasi penggunaan Jalan Pemda tersebut oleh PT Sawit HGE diduga belum mengantongi ijin penggunaan.Hal itu dijelaskan bg Asjian dan medianya. Inilah bapak bupati,pak kadis PU di sana kabid Jln Darat Dishub Bartim belum pernah memberikan rekomendasi atau Surat sejenis persyaratan mendapatkan izin penggunaan jalan umum oleh pak bupati untuk perusahaan. PT Sawit HGE hal itu tidak jelas hingga dikabarkan Tim Dishub melakukan cek lokasi sekitar tanggal (15/16/2024) padahal berkonflik sejak tahun 2016 lalu tampaknya belum ada penyelesaian.Sementara itu anggota Dewan dari Perindo sekaligus Bacalon Bupati Barito Timur Dr Ariyanto Muller,ST,MM melalui chating Wats App awak media Mhp menanggapi hal tersebut sudah disoal sejak lama,dikira pihak Dishub sudah menertibkannya,ternyata belum masalahnya dipertanyakan kembali oleh dua LSM,yaitu LSM lokal PAB dan LSM Nasional CAPA Cendikian Anak Prajurit Tri Matra (TNI AD,AU,AL),DPD Kalimantan Tengah dengan dasar belum ada kejelasan penyelesaiannya meskipun saat ini jln pemda tersebut tidak difungsikan lagi sebagai jalan angkutan buah Sawit.
Hingga berita ini diberitakan pihak Dishub Kabupaten Bartim belum berhasil dihubungi awak MHP untuk dimintai kejelasan penyelesaian masalah perizinannya termasuk verifikasi terbarukan sekitar tanggal 15/16 Mei 2024 lalu.
Jalan tanpa izin potensi sanksi denda atau pidana penjara tentu dengan syarat unsur unsur perdata atau administrasi atau pidana dapat dibuktikan secara hukum dan sah melalui proses sesuai tupoksi instansi atau pejabat berwenang.Demikian hasil koordinasi LSM CAPA dengan APH terkait,kita hormati prosedur.
Hal itu diatur diantaranya dalam Undang Undang No 38/2004 tentang jalan Jo Undang Undang No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Dalam Undang Undang No 38/2004 pasal 12 (1),tidak boleh mengganggu fungsi jalan jo pasal 63(1),tentang mengganggu dengan sengaja fungsi jalan jo pasal 12(1),pidana paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 1.500.000.000,- jo pasal 65(1) jo psl 12, pasal 42 jo psl 45 dilakukan oleh badan usaha,dikenakan pidana denda ditambah 1/3 pokok pidana denda,berbeda jika pelakunya personal atau perorangan,pidana denda paling banyak Rp 24.000.000,- atau pidana penjara paling lama 1 tahun, tentu harus bisa dibuktikan melalui proses hukum.
Saat ini media melalui awak Mhp terus memantau kinerja Dinas Perhubungan yang punya wewenang melakukan lidik sampai sidik kasusnya secara profesional meski melalui penyidik ASN Dishub Bartim berkoordinasi dengan penyidik polri kita ikuti prosesnya.( Toto Suroto )