Tem Subdit 5 Tipidter Mabes Polri Tangkap Pelaku Peti Bersama Barang Bukti satu Alat Berat Di Sangihe
Media Humas Polri || Sulawesi Utara
Mabes polri berhasil menindak pelaku pertambangan ilegal ( peti ) mr.W beserta Barang bukti alat berat jenis excavator merk hyundai
Keseriusan Mabes Polri untuk melakukan pemberantasan pertambangan emas ilegal dengan mengunakan alat berat di beberapa wilayah yang ada di Sulawesi Utara terus di galakan
Baru baru ini beredar informasi bahwa ada penindakan terhadap pelaku penambangan Tampa izin ( peti ) Di wilayah hukum polres Sangihe lebih tepatnya lokasi Tabukan Selatan ,dalam penangkapan team Tipidter mabes polri , berhasil mengamankan satu unit alat berat dan telah di berikan pita kuning ( police line ) bersama pelaku utamanya yaitu ( Mr .W )
Dalam hal ini masyarakat masyarakat yang berada di kab, Sangihe sangat mengharapkan kepada kepolisian Sangihe untuk mengambil tindakan kepada para pelaku peti yg ada di wilayah mereka tapi rupanya para pelaku di duga kebal hukum dan bahkan tidak tersentuh hukum
Mendengar adanya info bahwa adanya penindakan dan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti , masyarakat begitu senang dan merasa bersyukur bahwa ada polisi yg berani menindak aktivitas peti tersebut ,dalam hal ini masyarakat merasa bahwa para bos ini sangatlah kuat dan tidak bisa tersentuh Aparat ,Namun pada akhirnya mereka juga berakhir di tangan team mabes polri dengan di tangkap nya pelaku beserta alat beratnya,terang salah satu warga .
Sementara itu kami sebagai awak media mencoba menghubungi salah satu oknum dari team mabes polri melalui vis ,WhatsApp untuk mengklarifikasi kebenaran penangkapan pelaku peti di wilayah hukum polres Sangihe tersebut tapi belum ada tanggapan.
Kini para pelaku di duga terancam hukuman pidana , karena telah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal,35 penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 milyar
Dan pidana lainnya , undang undang pidana nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan , pemberantasan dan perusakan hutan , dengan ancaman pidana, maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimum 100 milyar.( Rusfandi )